Tersangka beserta barang bukti.
SANGATTA, SAMBARANEWS.COM,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Seorang pria berinisial A.P. (37) ditangkap dengan barang bukti 11 paket sabu seberat bruto 49,32 gram di kawasan Sangatta Selatan, Kamis (16/7/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Ancol, Kampung Tengah, RT 08, Desa Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menyebut lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Saat berada di sekitar tempat kejadian, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Ketika dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebuah handbag berwarna hitam yang dibawa pelaku. Di dalamnya terdapat 11 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 49,32 gram. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan tisu dan disimpan di dalam plastik klip berukuran sedang.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, beberapa lembar tisu, handbag hitam, serta satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna hijau muda yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A.P. mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut. Penyidik kini masih mendalami asal-usul sabu sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk terhadap kasus yang tidak masuk dalam target operasi.
“Meski bukan target operasi, setiap informasi dari masyarakat tetap kami tindak lanjuti secara serius. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kutai Timur,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur IPTU Erwin Susanto menyebut penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang haram tersebut beserta jalur distribusinya.
“Kami masih mendalami keterangan tersangka untuk mengetahui asal barang, jaringan, dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Operasi Antik Mahakam tidak hanya menyasar target operasi, tetapi juga setiap pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini A.P. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik terus mengembangkan kasus guna membongkar jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Kutai Timur.
Wartawan: Kusma


Disdikbud Kukar Terbitkan Edaran PJJ, Sekolah Diminta Sesuaikan Kondisi Wilayah
Tekan Risiko ISPA, Siswa PAUD hingga SMP di Kukar Belajar dari Rumah
Di Tengah Kemarau dan Karhutla, Warga Kukar Satukan Doa Memohon Hujan
Mengurai RKBM Bongkar di Kuala Samboja dan Asal Angka Rp650 per Ton
Forum Tambang IUP IKN Sebut Jasa PBM Rp650 per Ton Masih Layak
Polisi Amankan 40 Paket Diduga Sabu di Sangatta, Satu Pria Diamankan
Golkar Kaltim Mulai Siapkan Hasanuddin Mas’ud Hadapi Pilbup Kukar