teks foto : Ketua Forum Tambang Batu Bara IUP IKN, Soeharto Pawelloi (-ist)
KUALA SAMBOJA, SAMBARANEWS.COM, – Forum Tambang Batu Bara Izin Usaha Pertambangan Ibu Kota Nusantara (IUP IKN) menilai biaya jasa perusahaan bongkar muat (PBM) sebesar Rp650 per ton masih layak diterapkan dalam kegiatan bongkar muat di wilayah kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kuala Samboja.
Ketua Forum Tambang Batu Bara IUP IKN, Soeharto Pawelloi, mengatakan penilaian tersebut melihat pekerjaan serta kebutuhan operasional yang harus dijalankan PBM dalam mendukung kegiatan bongkar muat.
“Kalau kita melihat pekerjaan yang dilakukan PBM, ada beberapa komponen biaya yang memang harus ditanggung,” katanya Senin (31/8/2026).
Menurutnya, Forum Tambang Batu Bara IUP IKN menghimpun pelaku usaha pertambangan yang wilayah izinnya berada dalam delineasi IKN dan menggunakan pelayanan kepelabuhanan di wilayah kerja UPP Kuala Samboja.
Dalam kegiatan bongkar muat, perusahaan tambang berkedudukan sebagai pemilik barang sekaligus pengguna jasa PBM. Sementara PBM berperan membantu pelaksanaan kegiatan operasional di lapangan.
“Bagi pemilik barang, PBM itu membantu pelaksanaan kegiatan bongkar muat, termasuk pengawasan pekerjaan dan pemenuhan RKBM,” ujarnya.
Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) merupakan dokumen yang memuat rencana pelaksanaan bongkar muat, seperti data kapal, jenis dan volume barang, lokasi kegiatan, kebutuhan tenaga kerja hingga waktu pelaksanaan.
Soeharto menjelaskan, dalam pelaksanaannya PBM menyiapkan tenaga supervisi serta melakukan pengendalian operasional di lapangan.
“PBM menyiapkan tenaga supervisi untuk kegiatan di lapangan. Jadi ada personel yang memang bertugas melakukan pengawasan dan memastikan kegiatan berjalan sesuai rencana,” jelasnya.
Ia menegaskan, keberadaan PBM tidak mengambil alih kewenangan UPP maupun otoritas pelabuhan. Pengawasan terhadap keselamatan pelayaran tetap menjadi kewenangan pemerintah melalui instansi dan pejabat yang memiliki tugas tersebut.
“PBM ini menjalankan tanggung jawab operasional dari sisi perusahaan. Untuk kewenangan pemerintah dan pengawasan keselamatan pelayaran tetap berada pada instansi yang berwenang,” katanya.
Soeharto juga meluruskan bahwa angka Rp650 per ton bukan merupakan biaya yang dikenakan pemerintah untuk penerbitan RKBM.
“Rp650 per ton itu bukan biaya penerbitan RKBM oleh pemerintah. Itu merupakan rujukan biaya jasa PBM untuk pelaksanaan dan pengawasan kegiatan bongkar muat,” tegasnya.
Ia menyebutkan, terdapat sejumlah komponen yang menjadi dasar perhitungan jasa PBM. Di antaranya penyediaan foreman bersertifikat, transportasi petugas dari darat menuju lokasi kegiatan di perairan, konsumsi selama bertugas, administrasi perusahaan serta margin usaha PBM.
“Komponennya ada foreman bersertifikat, kemudian transportasi petugas dari darat ke lokasi kegiatan, konsumsi selama bertugas, administrasi perusahaan dan juga margin usaha,” ungkap Soeharto.
Ia kemudian memberikan contoh perhitungan untuk satu tongkang dengan muatan sekitar 5.100 ton. Jika menggunakan rujukan Rp650 per ton, biaya jasa PBM mencapai Rp3.315.000.
“Dengan muatan tongkang sekitar 5.100 ton, perhitungannya Rp650 dikali 5.100 atau Rp3.315.000 per tongkang. Menurut kami, nilai itu masih layak diberlakukan di wilayah kami,” ujar Soeharto.
Menurut dia, nilai tersebut tidak semata-mata untuk pekerjaan administrasi. Ada sejumlah kebutuhan operasional yang melekat dalam pelaksanaan jasa PBM, mulai dari penugasan personel hingga mobilisasi dan pengawasan kegiatan di perairan.
“Jadi bukan hanya administrasi. Ada personel yang ditugaskan, ada mobilisasi ke lokasi, ada kebutuhan selama melakukan pengawasan, dan ada tanggung jawab perusahaan untuk mendukung kelancaran kegiatan bongkar muat,” katanya.
Meski demikian, Soeharto menekankan angka Rp650 per ton merupakan nilai rujukan dan bukan tarif pemerintah yang otomatis diberlakukan kepada seluruh pengguna jasa.
“Nilai Rp650 itu rujukan. Bukan berarti tarif pemerintah yang otomatis harus dibayarkan tanpa adanya kesepakatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, besaran akhir jasa PBM tetap bergantung pada kesepakatan antara perusahaan PBM sebagai penyedia jasa dengan pemilik barang sebagai pengguna jasa.
“Pada akhirnya, nilai jasa PBM tetap berdasarkan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa,” pungkas Soeharto.
Penyelenggaraan usaha PBM antara lain diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PM 3 Tahun 2026.
Sementara KM 35 Tahun 2007 mengatur besaran tarif jasa bongkar muat berdasarkan kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa dengan mempertimbangkan komponen biaya pekerjaan. (*)
Wartawan: Kusma


Disdikbud Kukar Terbitkan Edaran PJJ, Sekolah Diminta Sesuaikan Kondisi Wilayah
Tekan Risiko ISPA, Siswa PAUD hingga SMP di Kukar Belajar dari Rumah
Di Tengah Kemarau dan Karhutla, Warga Kukar Satukan Doa Memohon Hujan
Mengurai RKBM Bongkar di Kuala Samboja dan Asal Angka Rp650 per Ton
Jaga Populasi Ikan, 5.000 Bibit Nila Ditebar di Reservat Batu Bumbun
Karhutla Muara Muntai Meluas ke Lahan Perusahaan, Camat Minta Warga Waspada
Golkar Kaltim Mulai Siapkan Hasanuddin Mas’ud Hadapi Pilbup Kukar