Pertemuan pihak perusahaan bongkar muat bersama KUPP Kuala Samboja membahas RKBM bongkar.
KUTAI KARTANEGARA, SAMBARANEWS.COM, – Penerapan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) di wilayah kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kuala Samboja turut memunculkan pembahasan mengenai angka Rp650 per ton.
Angka tersebut menjadi sorotan setelah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kaltim menggelar aksi demonstrasi di depan Polres Kutai Kartanegara. Dalam aksi itu, massa mempertanyakan dugaan pungutan Rp650 per ton dalam aktivitas bongkar muat di Kuala Samboja.
Namun, berdasarkan penjelasan DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kuala Samboja dan sejumlah pelaku usaha PBM, angka tersebut tidak serta-merta merupakan tarif yang wajib dibayarkan seluruh pengguna jasa.
Angka Rp650 per ton disebut sebagai salah satu rujukan awal dalam menentukan nilai jasa perusahaan bongkar muat (PBM). Besaran akhirnya tetap bergantung pada kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa.
Lantas, bagaimana sebenarnya RKBM bongkar berjalan dan dari mana angka Rp650 per ton tersebut muncul?
RKBM merupakan rencana kegiatan bongkar muat yang berkaitan dengan pelayanan kapal dan barang di pelabuhan. Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut mencakup aspek perencanaan, pengawasan, supervisi, administrasi hingga pelaporan.
Kerangka penyelenggaraan usaha bongkar muat saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah melalui PM 3 Tahun 2026.
Ketentuan tersebut mencakup kegiatan bongkar muat, termasuk pemindahan barang dari kapal ke kapal atau ship-to-ship transfer. Perusahaan angkutan laut, pemilik barang atau kuasanya dapat menunjuk perusahaan bongkar muat untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Adapun tata cara pelayanan bongkar muat dituangkan dalam standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh penyelenggara pelabuhan.
Standardisasi pelayanan pelabuhan juga menjadi bagian dari Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 8 Tahun 2024. Ketentuan tersebut menjadi panduan dalam pemantauan dan evaluasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelayanan pelabuhan.
Pemilik PBM Borneo Nusantara Maritim Bersaudara, Abdul Djalil, menilai pekerjaan PBM tidak tepat jika hanya dilihat dari dokumen yang dihasilkan.
“Jangan dinilai RKBM ini hanya selembar kertas. PBM ini bekerja atas jasanya,” kata Djalil, Senin (31/8/2026).
Menurut dia, pekerjaan PBM juga mencakup pengawasan dan supervisi selama kegiatan bongkar muat berlangsung. Selain itu, terdapat kewajiban administratif, pelaporan, penerapan standar operasional serta penyediaan personel sesuai kebutuhan kegiatan.
Sekretaris DPC APBMI Kuala Samboja, Hambali, mengatakan penerapan RKBM bongkar dalam sistem di wilayah kerja UPP Kuala Samboja mulai dilakukan pada 1 Agustus 2026.
Hal serupa disampaikan pemilik PT Amanda Pesisir Energi, Narto. Ia mengatakan penerapan tersebut telah disosialisasikan sebelumnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
“Pertengahan Juli ada sosialisasi bahwa per 1 Agustus akan diterapkan RKBM bongkar,” ujar Narto.
Menurut Narto, aktivitas bongkar muat sebelumnya telah berjalan. Perubahan yang terjadi sejak awal Agustus adalah adanya kewajiban menyediakan dan memasukkan RKBM bongkar ke dalam sistem.
Dengan demikian, penerapan RKBM berkaitan dengan mekanisme administrasi dan perencanaan kegiatan bongkar muat yang dilakukan di wilayah kerja pelabuhan.
Pembahasan kemudian mengarah pada angka Rp650 per ton.
Hambali menjelaskan, nominal tersebut digunakan sebagai rujukan awal untuk memperkirakan nilai jasa PBM. Menurut dia, angka itu bukan harga final yang otomatis berlaku bagi setiap pengguna jasa.
“Jadi, Rp650 itu sebenarnya rujukan saja, berapa kira-kira nilai yang pantas. Untuk harga, tergantung kesepakatan antara PBM atau agen yang ditunjuk oleh pemilik barang,” kata Hambali.
Ia menjelaskan, nilai jasa tersebut mempertimbangkan pekerjaan PBM, antara lain pengawasan, supervisi dan administrasi. Meski demikian, harga akhirnya tetap dibicarakan antara PBM dengan pemilik barang atau pihak yang menggunakan jasa.
Dalam hubungan tersebut, PBM berada sebagai penyedia jasa, sedangkan pemilik barang melalui agen atau kuasanya menjadi pengguna jasa.
APBMI, kata Hambali, tidak menjadi pihak yang secara langsung melakukan penagihan atas seluruh transaksi. Organisasi tersebut lebih berperan dalam memfasilitasi anggotanya dan memberikan rujukan.
“Mereka yang berbisnis. Kami di APBMI hanya memfasilitasi,” ujar Hambali.
Mekanisme transaksi kemudian berjalan dari penawaran jasa oleh PBM kepada pengguna jasa. Nilai yang ditawarkan dapat diterima maupun dinegosiasikan. Setelah terdapat kesepakatan, nilai tersebut dituangkan dalam kesepakatan para pihak dan menjadi dasar penerbitan invoice serta pembayaran.
Pedoman mengenai perhitungan tarif pelayanan bongkar muat terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2007.
Ketentuan tersebut mengatur pedoman perhitungan tarif pelayanan bongkar muat barang dari dan ke kapal. Besarannya didasarkan pada kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa dengan memperhitungkan komponen biaya pekerjaan serta dituangkan dalam perjanjian tertulis.
Komponen perhitungan dapat mencakup tenaga kerja, supervisi, peralatan, administrasi dan produktivitas kegiatan bongkar muat. Hasil perhitungan tarif juga dikonsultasikan untuk memperoleh pertimbangan dari penyelenggara pelabuhan setempat.
Namun, KM 35 Tahun 2007 tidak menetapkan angka Rp650 per ton sebagai tarif khusus RKBM dan tidak mengatur biaya penerbitan RKBM dengan nominal tersebut.
Artinya, posisi angka Rp650 per ton perlu dilihat sebagai rujukan nilai jasa berdasarkan pekerjaan yang diberikan PBM, bukan sebagai tarif pemerintah yang secara otomatis berlaku.
Djalil mengatakan nominal tersebut menjadi salah satu acuan awal dalam pembicaraan antara penyedia dan pengguna jasa.
“Angka Rp650 itu hanya sebagai pedoman. Tidak mesti mutlak, masih bersifat fleksibel,” katanya.
Karena itu, apabila nilai jasa mencakup pekerjaan bongkar muat, pengawasan, supervisi dan administrasi, komponen pekerjaan tersebut menjadi bagian yang perlu dijelaskan dalam kesepakatan dengan pengguna jasa.
Selain jasa PBM, terdapat pula Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berkaitan dengan pengawasan kegiatan bongkar muat.
Hambali menjelaskan, PNBP memiliki kedudukan berbeda dengan nilai jasa PBM. PNBP merupakan penerimaan negara, sedangkan jasa PBM merupakan transaksi komersial antara penyedia dan pengguna jasa.
Jenis dan tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian Perhubungan antara lain diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016, termasuk ketentuan mengenai pengawasan kegiatan bongkar muat.
Dengan demikian, pembayaran jasa PBM dan PNBP merupakan dua komponen yang berbeda. Jasa PBM dibayarkan berdasarkan kesepakatan para pihak, sedangkan PNBP merupakan penerimaan negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Gambaran mengenai proses tersebut terlihat dalam aktivitas PT Amanda Pesisir Energi.
Narto mengatakan perusahaannya telah menjalankan pekerjaan terkait RKBM bongkar. Namun, hingga saat ini belum terdapat kesepakatan final mengenai nilai jasa yang akan dibayarkan pengguna jasa.
“RKBM sudah berjalan dan sudah kami laksanakan, tetapi belum ada final tentang tarif atau harga. Sampai hari ini kami belum melakukan penagihan dan belum pernah mengajukan invoice atas pekerjaan itu,” katanya.
Menurut Narto, belum adanya kesepakatan mengenai harga tidak membuat pekerjaan PBM dihentikan. Kegiatan tetap dilaksanakan agar operasional kapal dan barang tidak terganggu.
“Walaupun harga belum ada kata sepakat, PBM tetap melakukan kegiatan,” ujarnya.
Keterangan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan antara nilai rujukan, harga yang disepakati, dan pembayaran jasa. Angka Rp650 per ton disebut sebagai salah satu acuan awal dalam pembicaraan, sementara nilai akhir bergantung pada kesepakatan masing-masing PBM dengan pengguna jasa.
Di tengah proses pembahasan tersebut, penerapan RKBM bongkar dan aktivitas operasional di wilayah kerja UPP Kuala Samboja tetap berjalan. (*)
Wartawan: Kusma


Disdikbud Kukar Terbitkan Edaran PJJ, Sekolah Diminta Sesuaikan Kondisi Wilayah
Tekan Risiko ISPA, Siswa PAUD hingga SMP di Kukar Belajar dari Rumah
Di Tengah Kemarau dan Karhutla, Warga Kukar Satukan Doa Memohon Hujan
Forum Tambang IUP IKN Sebut Jasa PBM Rp650 per Ton Masih Layak
Jaga Populasi Ikan, 5.000 Bibit Nila Ditebar di Reservat Batu Bumbun
Karhutla Muara Muntai Meluas ke Lahan Perusahaan, Camat Minta Warga Waspada
Golkar Kaltim Mulai Siapkan Hasanuddin Mas’ud Hadapi Pilbup Kukar