Sejumlah barang bukti pendukung peredaran sabu berhasil diamankan petugas.
Kutai Timur, Sambaranews.com – Jajaran Polsek Rantau Pulung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial AW (39) beserta 17 paket sabu dengan berat total 41,53 gram pada Minggu (31/5/2026) dini hari.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang diduga membawa narkotika di kawasan Barak PT NIKP/GAWI, Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rantau Pulung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Rantau Pulung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial AW.
“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu yang disimpan di dalam dompet berwarna cokelat di dapur barak tempat pelaku berada,” ujar AKBP Fauzan, Senin (1/6/2026).
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan barang serupa di lokasi lain, yakni sebuah rumah di Jalan Poros Rantau Pulung–Batu Ampar SP 5, Desa Manunggal Jaya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tambahan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 17 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 41,53 gram. Selain itu, turut diamankan satu pak plastik klip, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta beberapa dompet yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rantau Pulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKBP Fauzan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jaga dan setiap informasi yang diberikan akan segera ditindaklanjuti,” katanya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Rantau Pulung atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras anggota di lapangan yang responsif menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur,” tegasnya.
Menurut Fauzan, barang bukti sabu seberat 41,53 gram yang berhasil diamankan berpotensi merusak puluhan hingga ratusan orang apabila berhasil diedarkan. Karena itu, pemberantasan narkotika akan terus menjadi salah satu prioritas utama Polres Kutai Timur.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkotika, mulai dari pengguna, pengedar hingga pemasok. Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku saja, namun akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkasnya.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


PWI Kaltim Sembelih Dua Sapi Kurban, 150 Paket Daging Dibagikan ke Anggota dan Senior
Polsek Muara Wahau Turun Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Nehas Liah Bing
Pemprov Kaltim Ajukan 987 Sambungan Listrik Gratis untuk Warga Bontang
Pemkab Kukar Gelar GPM di Loa Kulu, Kendalikan Inflasi Jelang Idul Adha
Massa Ormas Sampaikan Aspirasi di DPRD Kukar, Sekwan Pastikan Ditindaklanjuti
Polsek Muara Wahau Salurkan 40 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Desa Jak Luay
Polsek Rantau Pulung Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 17 Paket Seberat 41,53 Gram