Barang bukti senjata tajam yang diamankan Satreskrim Polres Gunungkidul dari dua debt collector.
Gunungkidul, Sambaranews.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul mengamankan dua oknum debt collector yang kedapatan membawa sejumlah senjata tajam (sajam) saat berada di Dusun Asemlulang, Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya keributan yang diduga melibatkan rombongan penagih utang pada Kamis (4/6/2026) malam.
“Kasus ini terungkap berkat adanya laporan cepat dari masyarakat. Saat itu petugas piket Satreskrim menerima informasi mengenai adanya keributan dan dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum penagih utang di wilayah Semin,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Gunungkidul, Kamis (11/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Toyota Avanza warna silver bernomor polisi AB 1089 HJ yang digunakan rombongan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah senjata tajam yang disimpan di dalam kendaraan.
“Di dalam mobil, kami menemukan dan menyita satu buah celurit, empat buah pedang jenis katana, serta satu buah tongkat panjang,” katanya.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para penumpang kendaraan. Hasilnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni T alias B (47), seorang mekanik warga Semin, Gunungkidul, dan A (36), buruh harian lepas asal Wedi, Klaten.
AKP Tri Hartanto menjelaskan, tersangka T diketahui membawa satu bilah celurit bergagang cokelat muda. Sementara tersangka A membawa sebuah tas pancing berwarna cokelat bertuliskan Blood Hard Case yang berisi empat bilah pedang dan satu tongkat.
“Dari hasil pemeriksaan, satu tersangka membawa celurit, sedangkan tersangka lainnya membawa empat bilah pedang dan satu tongkat yang disimpan dalam tas. Barang-barang tersebut tidak dapat dibuktikan kepemilikannya untuk kepentingan yang sah,” jelasnya.
Selain menyita senjata tajam, polisi juga mengamankan kendaraan yang digunakan para pelaku sebagai barang bukti. Saat ini seluruh barang bukti bersama kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Gunungkidul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” ungkap Tri Hartanto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa hak. Ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara. (*)


KEPYAKAN GOTONG ROYONG JADI RUANG MERAWAT KEBERSAMAAN DI PALIYAN
POLRES GUNUNGKIDUL BERBAGI KEBAHAGIAAN DENGAN ANAK YATIM JELANG HARI BHAYANGKARA KE-80
Ahli Waris Tuntut Kepastian Ganti Rugi Lahan Kantor Camat Loa Kulu
Ngamuk di Rumah Mantan Istri, Pria Mabuk Tusuk Warga dan Ancam Bunuh Keluarga
Ledakan Diduga Bom Peninggalan PD II di Biak, Lima Korban Tewas dan Tiga Masih Hilang
Polsek Rantau Pulung Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 17 Paket Seberat 41,53 Gram
Bawa Celurit dan Katana, Dua Debt Collector Diamankan Polres Gunungkidul
PHM CATAT TONGGAK BARU, PLATFORM WPN-6 MULAI BERPRODUKSI DI PROYEK SISI NUBI AOI 1-3-5