Satresnarkoba Polres Kutai Timur mengamankan seorang terduga pelaku dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Sangatta Selatan.
Sangatta, Sambaranews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Seorang pria berinisial A.W. (41) diamankan di kawasan Jalan Pasar Raya, Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah pos ronda yang berada di depan rumahnya.
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah melalui Kasat Resnarkoba IPTU Erwin Susanto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mendukung pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 sekaligus menekan peredaran narkoba di Kutai Timur.
“Berbekal informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung Operasi Antik Mahakam 2026 dan memberantas peredaran narkoba di Kutai Timur,” ujarnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 12 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,15 gram. Barang tersebut disimpan di dalam botol plastik kecil yang berada di kantong celana terduga pelaku.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu pak plastik klip, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp500 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, A.W. mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut melalui sistem jejak. Pengakuan itu masih didalami penyidik untuk mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
IPTU Erwin menegaskan, meski pengungkapan ini masuk kategori Non Target Operasi (Non TO), penyidik tidak akan berhenti pada penangkapan satu pelaku. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan ini. Penyidik akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.
Saat ini A.W. bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Disdikbud Kukar Terbitkan Edaran PJJ, Sekolah Diminta Sesuaikan Kondisi Wilayah
Tekan Risiko ISPA, Siswa PAUD hingga SMP di Kukar Belajar dari Rumah
Di Tengah Kemarau dan Karhutla, Warga Kukar Satukan Doa Memohon Hujan
Mengurai RKBM Bongkar di Kuala Samboja dan Asal Angka Rp650 per Ton
Forum Tambang IUP IKN Sebut Jasa PBM Rp650 per Ton Masih Layak
Polisi Amankan 40 Paket Diduga Sabu di Sangatta, Satu Pria Diamankan
Golkar Kaltim Mulai Siapkan Hasanuddin Mas’ud Hadapi Pilbup Kukar