Kasatpol PP Kutai Kartanegara, Arfan Boma Pratama.
Kutai Kartanegara, Sambaranews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membantah tudingan yang menyebut institusinya terlibat dalam dugaan praktik penjualan anak di kawasan lokalisasi KM 24, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu.
Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama, dalam konferensi pers di Kantor Satpol PP Kukar, Rabu (8/7/2026).
Arfan menegaskan tuduhan yang berkembang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan berdasarkan asumsi. Menurutnya, persoalan tersebut perlu disikapi secara objektif agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru terhadap institusi maupun aparat yang bertugas.
“Persoalan ini harus kita lihat secara jujur dan objektif. Jangan langsung menyimpulkan tanpa adanya pembuktian,” ujar Arfan.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung proses hukum yang sedang berjalan apabila memang ditemukan unsur pidana. Menurutnya, penanganan kasus yang berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak merupakan tanggung jawab bersama.
Di sisi lain, Arfan menyatakan Satpol PP Kukar mendukung usulan berbagai elemen masyarakat yang mendorong penutupan lokalisasi KM 24. Ia menilai langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya menekan berbagai persoalan sosial yang selama ini muncul di kawasan tersebut.
Menurut Arfan, penutupan lokalisasi berpotensi mengurangi peredaran minuman keras, penyebaran penyakit menular seksual, hingga mencegah praktik eksploitasi terhadap anak.
“Kami mengapresiasi usulan penutupan lokalisasi tersebut dan siap mendukung sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Satpol PP,” katanya.
Meski demikian, Arfan menegaskan seluruh tindakan yang dilakukan Satpol PP tetap harus berlandaskan aturan hukum. Karena itu, apabila masyarakat memiliki bukti adanya pelanggaran yang melibatkan anggota Satpol PP, ia meminta agar informasi tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Ia memastikan tidak akan melindungi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Bagi pegawai berstatus PPPK, sanksi pemberhentian dapat dijatuhkan, sedangkan ASN akan diproses sesuai ketentuan disiplin kepegawaian melalui BKPSDM.
“Kalau memang terbukti melanggar, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Terkait kabar adanya laporan terhadap Satpol PP, Arfan mengaku hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi. Namun, ia memastikan institusinya siap memberikan keterangan apabila dipanggil penyidik dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, ia mengatakan Satpol PP Kukar juga mempertimbangkan langkah hukum apabila tuduhan yang beredar nantinya terbukti tidak berdasar dan dinilai telah mencemarkan nama baik institusi serta mengganggu pelaksanaan tugas organisasi.
“Kalau tuduhan itu terbukti tidak berdasar dan mengganggu kinerja organisasi maupun anggota kami, tentu akan kami pertimbangkan langkah hukum,” ujarnya.
Arfan menambahkan, apabila penyelidikan nantinya menemukan adanya unsur pidana, Satpol PP Kukar berkomitmen mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas.
“Kalau memang ada indikasi pidana, kita dukung dan kawal proses hukumnya sampai selesai,” pungkasnya.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


127 Kepala Sekolah Dilantik, Pemkab Kukar Masih Proses Pengisian 80 Jabatan
Alfamidi Gandeng Puskesmas Teluk Dalam Edukasi 90 Keluarga Balita soal Kesehatan Gigi
Lewat Bantuan Usaha Produktif, Pemprov Kaltim Perkuat Strategi Pengentasan Kemiskinan
Pemkab Kukar Revitalisasi Tangga Arung Square, UMKM Muda Jadi Prioritas
Pemkab Kukar Perluas Pembayaran Digital Pajak dan Parkir, Bidik Kepatuhan Warga Tingkatkan PAD
Dorong UMKM Naik Kelas, 50 Perempuan Pelaku Usaha Terima Bantuan Produktif
Satpol PP Kukar Bantah Tudingan Terlibat Dugaan Penjualan Anak di KM 24