KUTAI KARTANEGARA, SAMBARANEWS.COM – Jajaran Polsek Sebulu mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang pria berinisial RF (22) diamankan setelah polisi menemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 2,38 gram dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (17/7/2026) dini hari.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di Jalan Mulawarman RT 013, Desa Sumber Sari.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Sebulu langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 00.55 Wita,” ujar IPTU Edi Subagyo.
Dalam penggerebekan itu, petugas mendapati dua pria berada di dalam rumah, yakni RF dan MF. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet merah berisi beberapa paket plastik bening yang diduga berisi sabu. Selain itu, satu paket sabu lainnya juga ditemukan di bagian jendela rumah.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan tujuh paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,38 gram. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, alat suntik bekas pakai, satu unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan tersangka,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, RF mengaku sabu tersebut merupakan titipan seseorang berinisial J. Sebelum diamankan polisi, sabu itu telah dipaketkan menjadi beberapa bungkus kecil dan rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp300 ribu per paket.

“Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan orang yang disebutkan oleh tersangka sebagai pemilik barang tersebut. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam proses penyelidikan,” katanya.
Saat ini RF telah diamankan di Polsek Sebulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, RF disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IPTU Edi Subagyo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutupnya.
WARTAWAN: KUSMA


Siaga 24 Jam Bebas Pulsa, Polres Kutai Timur Optimalkan Layanan Call Center 110
Dekat dan Humanis, Polsek Muara Wahau Bersama Bhayangkari Salurkan Sembako Jumat Berkah
Tujuh Rumah Ludes Dilalap Api di Kelurahan Baru, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Sungai Mangkurawang, Polisi Selidiki Penyebabnya
Operasi Antik Mahakam 2026, Pria di Sangatta Selatan Ditangkap Bawa 11 Paket Sabu
Kapolres Kutai Timur Silaturahmi ke Kejari, Perkuat Koordinasi Penanganan Perkara
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pemuda 22 Tahun Diciduk Polsek Sebulu