Mahasiswa BEM Unikarta menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DLHK Kutai Kartanegara, Rabu (3/6/2026).
Tenggarong, Sambaranews.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara, Rabu (3/6/2026).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menuntut keterbukaan informasi terkait pengawasan lingkungan dan penegakan aturan terhadap perusahaan yang dinilai bermasalah di wilayah Kukar.
Aksi itu juga menyoroti hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Kementerian Lingkungan Hidup yang mencatat 64 perusahaan di Kalimantan Timur berada pada kategori merah, dengan 23 di antaranya beroperasi di Kutai Kartanegara.
Koordinator aksi, Rangga Bahtiar, mengatakan temuan tersebut menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam pengelolaan lingkungan di daerah sehingga diperlukan langkah pengawasan yang lebih transparan dan tegas dari pemerintah.
“Data PROPER ini menjadi alarm bersama. Dari 64 perusahaan di Kaltim yang masuk kategori merah, 23 ada di Kukar. Ini angka yang tidak kecil dan harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah daerah perlu lebih terbuka dalam menyampaikan hasil pengawasan, termasuk kondisi riil di lapangan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan dan dampak lingkungannya.
Rangga juga menyoroti persoalan lubang bekas tambang yang masih banyak belum direklamasi. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan lingkungan di Kukar.
“Ada ratusan lubang tambang yang masih terbuka. Kami mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah. Jangan sampai alasan kewenangan yang sudah berpindah justru membuat pengawasan menjadi lemah,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai kondisi lingkungan, termasuk data kecelakaan di area bekas tambang dan langkah penanganannya.
“Transparansi itu penting agar publik tahu kondisi sebenarnya, termasuk data korban maupun penanganan yang sudah dilakukan,” katanya.
Lebih lanjut, berdasarkan kajian internal mahasiswa, sekitar 30 persen perusahaan yang tercatat memiliki pelanggaran lingkungan di Kalimantan Timur berada di wilayah Kutai Kartanegara. Selain itu, luas konsesi pertambangan di Kukar disebut mencapai sekitar 800 ribu hektare sejak 2020.
“Ini bukan persoalan kecil. Kami akan terus mengawal isu ini sampai ada langkah konkret dari pemerintah maupun perusahaan,” ujar Rangga.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DLHK Kukar, Taufik, mengapresiasi penyampaian aspirasi mahasiswa yang dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan.
Namun, ia menjelaskan bahwa program PROPER merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup, sementara pemerintah daerah hanya berperan sebagai pendamping dalam proses pengawasan.
“Sejak 2020, banyak kewenangan perizinan dan pengawasan berada di pemerintah pusat. DLHK Kukar biasanya hanya dilibatkan sebagai pendamping saat tim kementerian turun ke lapangan,” jelasnya.
Meski demikian, Taufik menegaskan bahwa DLHK Kukar tetap menjalankan fungsi pengawasan melalui Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) yang berjumlah sembilan orang dan aktif melakukan pembinaan terhadap perusahaan.
Ia juga menyampaikan bahwa sepanjang 2017 hingga 2025, pihaknya telah menjatuhkan 143 sanksi administrasi kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan.
“Sejak 2017 sampai 2025, kami sudah menjatuhkan 143 sanksi administrasi. Pelanggarannya beragam, mulai dari pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai ketentuan hingga potensi pencemaran lingkungan,” ungkapnya.
Menurut Taufik, perusahaan yang dikenai sanksi wajib melakukan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sebelum sanksi dapat dicabut berdasarkan hasil evaluasi.
Terkait persoalan lubang bekas tambang, ia mengakui pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral terhadap dampaknya. Namun, kewenangan teknis reklamasi berada di pemerintah pusat maupun provinsi.
Usai menyampaikan aspirasi di Kantor DLHK Kukar, massa aksi melanjutkan agenda ke DPRD Kukar untuk mendorong pelaksanaan rapat dengar pendapat bersama DLHK, DPRD, serta aparat penegak hukum guna membahas tindak lanjut terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilai bermasalah dalam pengelolaan lingkungan.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Sespimti Polri Gelar FGD Karhutla di Loa Kulu, Relawan Soroti Keterbatasan Peralatan
11 Unit Pompa Air Disalurkan untuk Atasi Kekeringan dan Karhutla di Kukar
Kukar Dapat Anggaran Rp107 Miliar untuk Bangun TPST di Loa Ipuh Darat, Ditargetkan Rampung 2029
Karhutla Muara Badak Tembus 200 Hektare, Pemadaman Terus Diintensifkan
PDAM Tirta Mahakam Pastikan Air Bersih Tenggarong Belum Terdampak Intrusi Air Laut
Beseprah Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Tradisi Kutai Sarat Makna Kesetaraan
PDIP Kaltim Belum Tentukan Calon Pilwali Samarinda, Ananda: Fokus Masyarakat Dulu
11 Poket Diduga Sabu Diamankan dari Seorang Pria di Sangatta Utara