Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani.
Tenggarong, Sambaranews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan tidak ada kebijakan pengusiran terhadap warga yang bermukim dan berusaha di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, khususnya di sepanjang Kilometer 35 hingga 50 poros Batuah–Samboja.
Kepastian itu disampaikan menyusul kekhawatiran masyarakat setelah adanya surat peringatan dari Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terkait rencana penertiban aktivitas di kawasan tersebut sebelum 30 April 2026.
Untuk menampung aspirasi warga, DPRD Kukar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (27/4/2026) di Ruang Banmus DPRD Kukar. Pertemuan tersebut menghadirkan perwakilan masyarakat, pemilik usaha, serta pihak terkait guna mencari solusi atas persoalan yang muncul.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan Otorita IKN tidak menyasar masyarakat lama, melainkan difokuskan pada bangunan baru serta aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
“Penegakan ini lebih diarahkan pada bangunan baru dan aktivitas yang merusak, seperti pertambangan, perkebunan, maupun pembukaan lahan oleh oknum tertentu,” ujarnya usai RDP.
Ia menyebut DPRD Kukar memahami kekhawatiran warga yang selama ini merasa menjadi bagian dari wilayah Kukar. Karena itu, masyarakat memilih menyampaikan aspirasi melalui lembaga legislatif daerah.
Sebagai solusi, DPRD Kukar mendorong agar penertiban tidak hanya berhenti pada aspek penegakan hukum, tetapi juga diiringi kebijakan yang memberikan kepastian hidup bagi masyarakat sekitar kawasan hutan konservasi.
Salah satu opsi yang ditawarkan adalah skema kemitraan kehutanan sosial hingga pengembangan pariwisata berbasis hutan, dengan melibatkan masyarakat lokal sebagai pelaku utama.
“Ke depan harus ada solusi konkret, seperti kemitraan kehutanan sosial atau pariwisata kehutanan yang tetap melibatkan masyarakat agar mereka bisa terus mencari nafkah,” katanya.
Ahmad Yani juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang bertujuan mengintimidasi ataupun mengusir warga secara sepihak. Menurutnya, isu pengusiran yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kepanikan.
“Tidak ada pengusiran atau intimidasi. Yang ditertibkan adalah bangunan liar baru serta aktivitas yang melanggar aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan negara dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto tetap diperlukan, terutama untuk menindak aktivitas ilegal yang dapat merusak fungsi konservasi, terlebih kawasan tersebut masuk dalam wilayah delineasi IKN.
Meski demikian, DPRD Kukar meminta agar setiap kebijakan tetap mengedepankan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama.
“Kami bersama Otorita IKN memastikan bahwa langkah ini harus bermuara pada kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*)


Bupati Kukar Lantik 47 Pejabat Administrator dan Pengawas, Pengisian Jabatan Gunakan Manajemen Talenta
Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK, Pemkab Kukar Terapkan Presensi Scan Wajah
Lapas Tenggarong Perketat Pengawasan, Sidak Rutin Pastikan Bebas Handphone dan Narkotika
Lewat “Menjaga Adat”, Petala Borneo Jadikan Panggung IDEF Ajang Promosi Erau Kukar
Arie Wibowo Serap Aspirasi Warga Bandara untuk Penyempurnaan Raperda Sempadan Sungai
HMI Kukar Desak Pemkab Perjuangkan Hak Fiskal Daerah ke Pemerintah Pusat
Berbekal Informasi Warga, Polisi Bekuk Pria di Batu Ampar dan Sita 11 Paket Sabu
Alfamidi Salurkan 160 Ribu Butir Telur untuk 875 Anak, Perkuat Upaya Pencegahan Stunting
GAMKI Kukar Siapkan PORSENI, Wadah Pengembangan Bakat dan Penguatan Karakter Generasi Muda