Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, menyampaikan sambutan dalam kegiatan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Rabu (25/12/2025).
Tenggarong, Sambaranews.com – Perayaan Hari Raya Natal 2025 menjadi momen istimewa bagi Micel Libet ad. Robert, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tenggarong. Ia dinyatakan bebas setelah menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal (RK II) Tahun 2025.
Pemberian Remisi Khusus Natal 2025 tidak hanya diberikan kepada satu orang WBP. Dari total 158 WBP beragama Kristen dan Katolik yang tengah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Tenggarong, sebanyak 93 orang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima remisi.
Penyerahan remisi dilaksanakan pada Rabu (25/12/2025) mulai pukul 09.00 WITA. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, bersama jajaran pejabat struktural dan pegawai. Turut hadir Pembina Keamanan Pemasyarakatan Madya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur, Agus Dwirijanto.
Dalam sambutannya, Suparman menyampaikan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta menegaskan bahwa remisi merupakan hak bersyarat bagi setiap WBP yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Remisi tidak diberikan secara otomatis. Ada persyaratan administratif dan substantif yang wajib dipenuhi sebelum diusulkan,” ujar Suparman.
Ia menjelaskan, salah satu persyaratan administratif adalah WBP tidak tercatat melakukan pelanggaran tata tertib atau tidak masuk dalam buku register F.
“Selain itu, perubahan perilaku menjadi penilaian penting, termasuk keaktifan mengikuti program pembinaan serta berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di dalam Lapas,” imbuhnya.
Dalam rangka perayaan Natal, Lapas Kelas IIA Tenggarong juga membuka layanan kunjungan khusus bagi WBP beragama Kristen dan Katolik. Layanan tersebut berlangsung tertib dan kondusif.
“Alhamdulillah, kunjungan berjalan lancar. Berdasarkan pemantauan, tercatat sebanyak 33 pengunjung yang hadir,” ungkap Suparman.
Terkait WBP yang belum memperoleh Remisi Khusus Natal, Suparman menjelaskan sebanyak 48 orang masih berstatus tahanan. Sementara 17 orang lainnya tidak memenuhi syarat karena telah menjalani masa subsider, bebas sebelum usulan remisi, atau belum genap enam bulan menjalani pidana.
Di akhir keterangannya, Suparman menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran perayaan Natal, termasuk Polres Kutai Kartanegara yang turut membantu pengamanan.
“Ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Lapas dan Polri, dan diharapkan ke depan kerja sama ini terus ditingkatkan,” pungkas Suparman.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Penyidik Geledah Rumah di Tenggarong, Diduga Bagian dari Pengembangan Penyidikan Kasus Honor Non-ASN Disdikbud Kukar
Alfamidi Salurkan 160 Ribu Butir Telur untuk 875 Anak, Perkuat Upaya Pencegahan Stunting
KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Siswa SD di Perbatasan TTU
Pemkab Kukar Siapkan Dana BTT untuk Bangun Kembali SDN 002 Loa Janan Pascakebakaran
Pemkab Kukar Mulai Salurkan Perlengkapan Sekolah Gratis, Distribusi Ditarget Rampung Akhir Juli
Siaga 24 Jam Bebas Pulsa, Polres Kutai Timur Optimalkan Layanan Call Center 110
Pemkab PPU Beri Apresiasi atas Komitmen TJSL Alfamidi Branch Samarinda
Alfamidi Salurkan 9.000 Telur untuk 25 Anak dalam Program Pencegahan Stunting di Palaran
Aktivitas Bakar Lahan Masih Jadi Ancaman, BPBD Kukar Tingkatkan Kewaspadaan
Family Gathering Polsek Loa Kulu, Personel dan Keluarga Perkuat Kekompakan di Luar Dinas