Kepala Kejari Kukar Tengku Firdaus (tengah) didampingi Kasi Pidsus I Nyoman Wasita Triantara (kiri) dan Kasi Intelijen Ali Mustofa (kanan), saat konferensi pers dugaan korupsi kredit mikro.
Tenggarong, Sambaranews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit pada salah satu bank milik negara periode 2021 hingga 2023. Kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp16,5 miliar.
Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengajuan kredit.
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap empat tersangka untuk kepentingan penyidikan. Dari hasil penyidikan sementara, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian kredit yang menyebabkan kerugian negara,” ujar Tengku Firdaus saat konferensi pers, Rabu (6/5/2026).
Ia didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I Nyoman Wasita Triantara dan Kepala Seksi Intelijen Ali Mustofa.
Empat tersangka tersebut yakni MAN, SAMF, dan RWM yang merupakan pegawai internal bank dengan tugas sebagai marketing sekaligus pemrakarsa kredit. Sementara tersangka DA merupakan pihak eksternal yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan pinjaman.
Menurut Tengku Firdaus, modus yang digunakan para tersangka yakni memanipulasi data calon debitur agar memenuhi syarat pengajuan kredit, khususnya pada program kredit usaha mikro.
“Beberapa masyarakat hanya diminta menyerahkan KTP. Setelah itu datanya diubah, baik nama, alamat maupun keterangan usaha untuk memenuhi persyaratan administrasi pengajuan kredit,” jelasnya.
Tak hanya itu, proses survei lapangan yang seharusnya dilakukan untuk memastikan kelayakan calon nasabah juga diduga direkayasa.
“Padahal dalam mekanisme pemberian kredit ada tahapan verifikasi dan survei lapangan. Namun dalam praktiknya diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Setelah kredit disetujui dan dana dicairkan, pemilik identitas disebut hanya menerima sejumlah uang sebagai kompensasi. Sementara sebagian besar dana diduga dikuasai tersangka eksternal dengan keterlibatan oknum internal bank.
Kasus tersebut terjadi pada lima unit operasional yang tersebar di empat kecamatan di Kutai Kartanegara, yakni Loa Kulu, Loa Duri, Tenggarong Kota termasuk wilayah Timbau, serta Sebulu.
Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp16.566.000.090.
“Kerugian negara cukup besar dan masih terus kami dalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” kata Tengku Firdaus.
Keempat tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda, terhitung mulai 6 Mei hingga 25 Mei 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Kukar memastikan proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
“Perkembangan perkara akan terus kami sampaikan. Fokus kami saat ini menyelesaikan pemberkasan agar segera masuk tahap persidangan,” tutupnya. (*)


Sulap Lahan 1 Hektare Jadi Pusat Edukasi, Lapas Kelas IIA Tenggarong Siapkan SAE untuk Masyarakat
Simpan Sabu di Kotak Rokok, Pria di Tabang Dibekuk Polisi
Perkuat Akses Warga, Jembatan Merah Putih Presisi di Sangasanga Diresmikan
Anggaran Laundry Rp450 Juta Pemprov Kaltim untuk Enam Fasilitas, Tak Hanya Baju Dinas
Bupati Kukar Dorong Hilirisasi Kratom, Targetkan Peningkatan Nilai Ekonomi dan PAD
Cegah Konflik Industrial, Bupati Kukar Bentuk Satgas Terpadu Libatkan Buruh dan Pengusaha
Kejari Kukar Bongkar Dugaan Korupsi Kredit Mikro, Negara Rugi Hingga Rp16,5 Miliar