Suasana sidang uji materi Pasal 8 Undang-Undang Pers di Mahkamah Konstitusi yang dihadiri perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Selasa (21/10/2025).
Jakarta, Sambaranews.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tetap konstitusional dan masih relevan dengan kondisi saat ini. Namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar benar-benar memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi wartawan di lapangan.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyampaikan hal itu saat hadir sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/10/2025).
“Pasal 8 UU Pers merupakan norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun implementasinya perlu diperkuat agar wartawan memperoleh perlindungan hukum yang nyata di lapangan,” ujar Munir.
Sidang tersebut merupakan lanjutan dari permohonan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang menilai ketentuan Pasal 8 masih multitafsir dan belum memberikan jaminan perlindungan yang memadai bagi wartawan.
Munir menegaskan, secara substansi Pasal 8 sudah memberi dasar hukum yang jelas bagi perlindungan wartawan, tetapi implementasinya di lapangan masih lemah. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap wartawan adalah kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral.
“Perlindungan itu harus meliputi keamanan fisik, keamanan digital, hingga perlindungan dari tekanan dan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang sah,” jelasnya.
PWI menilai bahwa persoalan utama bukan pada isi Pasal 8, melainkan pada lemahnya koordinasi antar-lembaga dalam penerapannya. Untuk itu, PWI mengusulkan mekanisme perlindungan terpadu antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi wartawan, agar setiap kasus yang menimpa jurnalis dapat ditangani sesuai koridor hukum pers.
Dalam kesempatan tersebut, PWI juga menyerahkan keterangan tertulis resmi kepada MK yang berisi enam pokok pikiran utama, yakni:
- Pasal 8 UU Pers harus dipertahankan sebagai norma konstitusional yang menjamin kemerdekaan pers.
- Perlindungan hukum bagi wartawan merupakan kewajiban negara.
- Perlindungan tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan hukum.
- Koordinasi antar-lembaga harus diperkuat agar perlindungan efektif.
- Perlindungan mencakup aspek digital dan psikologis.
- Negara wajib menjamin perlindungan wartawan secara adil dan berkelanjutan.
Munir hadir didampingi jajaran pengurus PWI Pusat, antara lain Anrico Pasaribu (Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum), Edison Siahaan (Ketua Satgas Anti Kekerasan), Baren Antoni Siagian (Komisi Hukum dan HAM), Jimmy Endey (Komisi Kajian dan Litbang), Rinto Hartoyo Agus (Ketua Seksi Hukum PWI Jaya), serta Rizal Afrizal (Komisi Pangan dan Energi).
Kehadiran lengkap jajaran PWI tersebut mencerminkan komitmen kuat organisasi untuk memastikan pers nasional tetap terlindungi secara hukum dan etika profesional.
Akhmad Munir juga menegaskan bahwa PWI akan terus memperkuat fungsi advokasi, pendidikan etika jurnalistik, serta pembinaan hukum bagi wartawan di seluruh Indonesia.
“Perlindungan terhadap wartawan bukanlah keistimewaan, melainkan mandat konstitusi. Negara harus hadir memastikan kemerdekaan pers berjalan seiring dengan keadilan dan tanggung jawab,” tegasnya.
Sidang uji materi Pasal 8 UU Pers itu juga dihadiri oleh Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait lainnya. MK dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan perkara ini dalam sidang berikutnya sebelum pembacaan putusan resmi.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Air Bangar Kembali Muncul, DKP Kukar Imbau Pembudidaya Ikan Lakukan Langkah Antisipasi
Lewat Program Polantas Menyapa, Satlantas Polres Kukar Tingkatkan Kenyamanan Layanan Publik
Dugaan Sewa Kios Tangga Arung Square Mencuat, DPRD Ingatkan Lapak Aset Daerah Dilarang Disewakan dan Diperjualbelikan
Peringatan Peristiwa Merah Putih Sangasanga ke-79, Wagub Kaltim Ajak Rawat Semangat Juang Bangsa
Edarkan Sabu dari Rumah, Perempuan 18 Tahun Diciduk Polisi
Soal Etika Protokoler Presiden, PT KPB Sowan ke Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura
Bupati Kutai Barat Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Kemasan Produk
Usai Dikeluhkan Pedagang, Kebijakan Tarif Lapak Bazar Ramadan Direvisi
Terkendala Efisiensi Anggaran, Pembangunan Pabrik Pakan Ikan di Loa Kulu Tertunda