Sambaranews, Bontang – Polisi Resor Bontang berhasil mengungkap kasus penimbunan lebih dari 1 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang mendapat subsidi.
Ada tiga orang yang diringkus, yakni Rp 21 tahun warga Gunung Telihan, R1 51 tahun warga Bontang Lestari, dan Ha 56 tahun warga Tanjung Laut.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mereka ditangkap oleh Satreskrim pada Kamis 4 Mei 2023 pukul 14.53.
“Ditangkap saat memindahkan solar dari mobil ke dalam jeriken,” katanya.
Tersangka lain yakni Ri diringkus saat memindahkan solar ke dalam jeriken yang berada di dalam gudang di Jalan Flores atau Jalan Soekarno-Hatta.
Polisi masih terus mendalami kasus ini, ketiganya juga masih diperiksa. Diketahui, mereka membeli solar di beberapa SPBU di Bontang, lalu kemudian dijual kembali ke penadah.
Atas perbuatan mereka, ketiganya telah mendekam di Mapolres Bontang dan terancam maksimal 6 tahun penjara. Mereka dijerat pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UURI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. *
sumber: Polda Kaltim


Polsek Tenggarong Amankan Pria 21 Tahun Terkait Dugaan Persetubuhan Anak
Tim Macan Polres Kutim Amankan Pemuda Diduga Ancam Sebar Video Pribadi Korban
Polisi Temukan 19 Poket Sabu di Ventilasi Kamar Warga Rantau Pulung
Diduga Curi 115 Janjang Sawit, Lima Pria Diamankan di Perkebunan Rantau Pulung
Disembunyikan dalam Es Kelapa, 9 Paket Diduga Sabu Gagal Diselundupkan ke Lapas Tenggarong
5 Handphone hingga Senjata Tajam Ditemukan dalam Razia Lapas Tenggarong
Bupati Kukar Pastikan Pemulihan Warga Terdampak Kebakaran Jadi Prioritas
Kerap Bikin Resah Warga, 13 Tempat Hiburan Malam di Kota Bangun Diawasi hingga Akhir Oktober
Dari Aksi Galang Dana, Mahasiswa STIE Tenggarong Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran
Lurah Melayu Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dalam Kebakaran Gang Wakaf, Data Sementara 50 KK Terdampak