Kepala Kejari Kutai Kartanegara, Tengku Firdaus, memberikan keterangan kepada awak media terkait tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar, Rabu (1/7/2026).
Kutai Kartanegara, Sambaranews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran honorarium sebesar Rp9,5 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.
Meski BPK memberikan waktu 60 hari kepada organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan, Kejari menegaskan proses hukum tetap dapat berjalan apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari Kukar Tengku Firdaus mengatakan pihaknya tidak bekerja semata-mata berdasarkan informasi yang beredar. Temuan BPK justru menjadi pintu masuk (trigger) bagi Kejari untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Kami bekerja bukan berdasarkan informasi semata. Informasi itu sudah kami monitor,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).
Kasus tersebut mencuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang terbit pada pertengahan Juni 2026. Dalam laporan itu disebutkan seorang pegawai Disdikbud Kukar menerima honorarium senilai Rp9,5 miliar melalui sekitar 900 transaksi dalam kurun waktu satu tahun.
Firdaus menjelaskan, pemberian kesempatan selama 60 hari kepada OPD terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK tidak menghentikan langkah Kejaksaan dalam menelusuri adanya dugaan tindak pidana.
“Terkait adanya temuan BPK itu, bagi kami sebagai trigger saja. Kalau memang diberikan waktu untuk pengembalian selama 60 hari, silakan saja,” katanya.
Menurutnya, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya mens rea atau niat jahat.
“Kalau memang dari awal sudah ada mens rea atau niat jahat, kembali lagi kepada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 4, bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya,” tegas Firdaus.
Ia mengungkapkan, Kejari tidak menunggu adanya pelimpahan perkara karena proses pendalaman telah dilakukan. Sejumlah pihak juga telah dimintai klarifikasi, meski materi pemeriksaan belum dapat dipublikasikan.
“Kami sudah bekerja, tetapi tidak bisa kami sampaikan di sini. Sudah ada beberapa pihak yang kami lakukan klarifikasi,” ujarnya.
Firdaus menambahkan, klarifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan apakah temuan BPK hanya merupakan kesalahan administratif atau telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Makanya nanti kami klarifikasi dulu. Apakah ini kesalahan administrasi atau memang ada mens rea atau niat jahat. Nanti kami lihat polanya seperti apa sehingga konstruksi hukumnya bisa kami bangun,” katanya.
Meski demikian, Firdaus menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tetap menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penegakan hukum apabila nantinya ditemukan unsur pidana. Namun, hal tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Pengembalian kerugian negara juga akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses tersebut,” pungkasnya.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Kejutan 18 Paguyuban Seni Loa Kulu Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Momentum Polres Kukar Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Satpol PP Kukar Soroti Keterlibatan Anak dalam Aktivitas Badut Jalanan
Rendi Solihin Sebut Rita Widyasari dan Syaukani Sebagai Role Model Politik
Serahkan SK PAC 20 Kecamatan, Rendi Solihin Ajak Kader Utamakan Politik Kejujuran
Genta Aksara Jadi Ruang Aman Anak Muda Menyuarakan Resah Lewat Seni
Dalami Temuan Honor Rp9,5 Miliar, Kejari Kukar: Pengembalian Kerugian Negara Tak Hapus Pidana