Tim Penyidik Kejati Kaltim menggeledah Kantor Disdikbud Kukar terkait penyidikan dugaan penyimpangan pembayaran insentif guru dan ASN, Senin malam (6/7/2026). (Foto: Istimewa).
Kutai Kartanegara, Sambaranews.com — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Senin (6/7/2026) malam. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan penyimpangan pembayaran insentif guru dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan delapan unit telepon seluler. Selain itu, tujuh orang saksi turut diperiksa, yang terdiri atas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta sejumlah staf Disdikbud Kukar.
Selain menggeledah kantor utama Disdikbud Kukar di Jalan Lais, Tenggarong, tim penyidik juga menyisir beberapa lokasi lain yang diduga kuat berkaitan dengan perkara tersebut.
Operasi ini melibatkan sekitar 10 penyidik dari Kejati Kaltim dengan pendampingan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen beserta jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara. Proses pengamanan di lokasi diperkuat oleh delapan personel TNI, yang terdiri atas empat anggota dari Samarinda dan empat anggota dari Kutai Kartanegara.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kaltim, Danang, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan upaya paksa untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan ketidakbenaran pembayaran insentif guru maupun ASN di lingkungan Disdikbud Kukar periode 2020 hingga 2025.
“Sejak pagi hingga malam hari, kami melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan ketidakbenaran pembayaran insentif guru maupun ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Kukar tahun 2020 sampai 2025,” ujar Danang.
Danang menambahkan, berbagai dokumen pencairan dana, rekening koran, hingga berkas aliran dana turut disita guna menelusuri mekanisme transaksi yang diduga bermasalah tersebut.
Menurutnya, penyidikan ini tidak hanya mengacu pada temuan lembaga auditor, melainkan juga dikembangkan berdasarkan indikasi penyimpangan lain yang ditemukan oleh tim penyidik di lapangan.
“Kalau temuan dari lembaga auditor itu sudah diketahui secara umum. Namun, kami menemukan adanya dugaan lain yang tidak hanya berkaitan dengan temuan tersebut. Kami mendalami sejak tahun 2020 hingga 2025 dan sudah menemukan benang merahnya,” katanya.
Meski belum merinci besaran pasti kerugian negara, Kejati Kaltim memperkirakan nilai transaksi yang sedang didalami mencapai puluhan miliar rupiah dengan intensitas pencairan yang diduga mencapai ribuan kali.
“Nilainya masih kami hitung. Yang jelas jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah. Transaksinya juga sangat banyak, bukan hanya ratusan, tetapi kemungkinan ribuan karena dilakukan pada setiap proses pencairan. Saat ini masih dalam tahap pendalaman sehingga belum bisa kami sampaikan secara rinci,” tutur Danang.
Ia menegaskan, pihak kejaksaan akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk mengungkap siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.
Di sisi lain, Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, memilih untuk tidak memberikan komentar mengenai penggeledahan yang terjadi di instansinya.
“Saya no comment, tanya langsung saja ke penyidik,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik Kejati Kaltim masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi demi membuat terang perkara ini.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Alfamidi Gandeng Puskesmas Teluk Dalam Edukasi 90 Keluarga Balita soal Kesehatan Gigi
Lewat Bantuan Usaha Produktif, Pemprov Kaltim Perkuat Strategi Pengentasan Kemiskinan
Pemkab Kukar Revitalisasi Tangga Arung Square, UMKM Muda Jadi Prioritas
Pemkab Kukar Perluas Pembayaran Digital Pajak dan Parkir, Bidik Kepatuhan Warga Tingkatkan PAD
Dorong UMKM Naik Kelas, 50 Perempuan Pelaku Usaha Terima Bantuan Produktif
Tokoh Kristen Kutai Barat Ajak Warga Jaga Kerukunan Jelang Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad