Sambaranews, Bontang – Pasangan suami istri di Guntung ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bontang pada hari Selasa, 21 Maret 2023 pukul 19.10 Wita.
Mereka terlibat kasus narkoba. Polisi berhasil mengamankan 23 poket sabu atau seberat 17,85 gram.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, kami lakukan pengintaian dan penangkapan terhadap keduanya,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.
PR yang sehari-seharinya merupakan ibu rumah tangga, ditangkap saat keluar rumah menggunakan motor.
Ditemukan 4 poket sabu di dashboard motor yang disimpan dalam botol permen.
Tak hanya itu, polisi juga melakukan pemeriksaan di rumah tersangka. Dan ditemukan 19 bungkus sabu dalam dompet, yang disimpan dalam kamar.
“Suaminya tahu, dan mereka sama-sama menggunakan uang hasil penjualan karena dia pengangguran,” jelasnya.
Sabu itu mereka dapat lewat jasa mobil travel dari Samarinda.
Mereka pun dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 20 tahun penjara. *(*)
Sumber : Humas Polda Kalimantan Timur


Ngaku Gaji dan Tabungan, Pasutri Ini Ternyata Hidup Mewah dari Dolar Majikan
Pinjam Motor Alasan Beli Makan, Pria di Samarinda Kota Gelapkan Honda PCX Teman Kos
Tawarkan Emas Antam Palsu di Threads, Pria Asal Cilacap Diciduk Polisi
Dua Wanita Diamankan Polsek Samarinda Seberang Usai Curi Puluhan Karung Bawang
Edarkan Sabu dari Rumah, Perempuan 18 Tahun Diciduk Polisi
Curi Ponsel Penjual BBM Eceran, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Sungai Kunjang
DPRD Kukar Beri Tenggat Satu Pekan Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Sektor Migas
12 Pemancing Terjebak Cuaca Buruk di Lamaru, Tim SAR Balikpapan Evakuasi Seluruh Korban dengan Selamat
Tekan Pelanggaran dan Balap Liar, Polres Kukar Luncurkan Operasi Keselamatan Mahakam 2026