Barang bukti ganja seberat lebih dari 3 kilogram yang diamankan polisi.
Kutai Kartanegara, Sambaranews.com – Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan lima orang terduga pelaku di sejumlah lokasi berbeda. Dari pengungkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti ganja dengan total berat lebih dari 3 kilogram.
Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, petugas melakukan teknik penyamaran (undercover buy) dengan berpura-pura sebagai pembeli narkotika jenis ganja.
“Awalnya anggota melakukan penyamaran untuk memesan ganja kepada salah satu terduga pelaku. Ketika yang bersangkutan datang ke lokasi yang telah disepakati, petugas langsung melakukan penangkapan,” ujar Kapolsek Loa Kulu.
Pelaku pertama yang diamankan berinisial WA (28) di Jalan Gunung Petung, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu linting rokok berisi ganja di saku celana pelaku.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di wilayah Tenggarong dan kembali menemukan ganja kering. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial MR (31) yang tinggal di Tenggarong.
Tim kemudian bergerak ke rumah MR dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Dari penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan puluhan bungkus ganja kering serta satu linting rokok ganja.
“Dari pengakuan pelaku kedua, diketahui bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di Kota Samarinda. Informasi ini kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan pengembangan,” lanjut AKP Hari.
Pengembangan dilakukan hingga ke wilayah Samarinda. Pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 06.00 WITA, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di kawasan Sempaja Timur, Samarinda Utara.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial JH (19) dan Y (26) yang merupakan warga negara asing. Dari kamar kos tersebut, polisi menemukan satu toples berisi ganja kering seberat sekitar 185 gram, timbangan digital, plastik klip, serta beberapa unit telepon genggam.
Dari hasil interogasi, petugas kembali melakukan pengembangan dan mengamankan seorang perempuan berinisial JA (20) di sebuah rumah kos di kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda.
“Dari tangan pelaku perempuan tersebut, kami menemukan lima bal ganja dengan berat sekitar 2,5 kilogram serta satu paket ganja tambahan sekitar setengah kilogram yang disimpan dalam tas ransel,” jelas AKP Hari.
Secara keseluruhan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja kering dengan total berat lebih dari 3 kilogram, beberapa timbangan digital, plastik klip, alat pelinting rokok, gunting, tas, serta beberapa unit telepon genggam.
Saat ini kelima terduga pelaku telah diamankan di Polsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Loa Kulu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Resmi Dilantik Jadi Sekwan Definitif, Lukman Fokus Kawal Pembahasan Anggaran Kukar 2027
Pesawat Delay, Pelarian Pembobol ATM Samarinda Terhenti di Bandara Balikpapan
Jaringan Sabu Asal Medan Terungkap di Kendari, Polisi Sita 4,7 Kg Barang Bukti
Tenis Lapangan Kukar Sumbang Tujuh Medali di Porprov Korpri Kaltim 2026
Pemprov Kaltim Klarifikasi Foto Gubernur di Pesawat di Tengah Rencana Aksi Warga
Ribuan Tongkang Melintasi Mahakam, Wantimpres Jusuf Hamka Soroti Kesultanan Kutai yang Hanya Jadi Penonton
Perang Iran Jadi Bumerang Politik? Trump Akui Konflik Ikut Picu Kekalahan Partai Republik di Pemilu AS