Barang bukti sabu beserta peralatan yang diamankan petugas dari lokasi penggerebekan.
Tenggarong, Sambaranews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tenggarong. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang tersangka diamankan bersama barang bukti sabu seberat lebih dari 380 gram.
Kasus ini diungkap pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 22.10 WITA di sebuah kamar penginapan di kawasan Jalan Naga, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Yohanes Bonar Adiguna mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Tim Satresnarkoba sebelumnya mendapatkan informasi bahwa di sekitar Jalan Naga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Dari informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial B.T (29) yang diduga sering melakukan transaksi sabu di penginapan tersebut bersama rekannya R (42).
Pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 18.30 WITA, tim melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang telah dikantongi masuk ke kamar penginapan bersama dua rekannya. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 22.00 WITA, petugas melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial B.T (29) dan A.M (21). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas ransel berwarna hitam yang di dalamnya terdapat satu paket sabu, plastik klip, pipet kaca, sendok takar dari sedotan plastik, serta timbangan digital.
Saat proses pemeriksaan berlangsung, seorang pria lain berinisial D.D (40) datang menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna silver. Petugas kemudian langsung mengamankan yang bersangkutan.
“Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R,” jelas AKP Yohanes.
Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka R di Jalan Jelawat, Kelurahan Timbau, Tenggarong. Di lokasi itu, polisi kembali melakukan penggerebekan dan menemukan tas ransel berisi 17 paket sabu dengan berat kotor sekitar 381 gram, plastik klip, timbangan digital, pipet kaca, gunting, serta uang tunai Rp1.550.000.
Secara keseluruhan, polisi menyita 18 bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor 382,68 gram, sejumlah plastik klip, alat takar, pipet kaca, dua timbangan digital, beberapa unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Aktivitas Bakar Lahan Masih Jadi Ancaman, BPBD Kukar Tingkatkan Kewaspadaan
Family Gathering Polsek Loa Kulu, Personel dan Keluarga Perkuat Kekompakan di Luar Dinas
Andi Satya Resmi Pimpin Golkar Samarinda 2026–2031, Bidik Kemenangan Pemilu 2029
Kebakaran di Gang 9 Timbau, 4 Bangunan Ludes Terbakar dan 3 Terdampak
Tak Sekadar Tempat Pembinaan, Lapas Kelas IIA Tenggarong Kenalkan SAE untuk Masyarakat Umum
792 Warga Binaan Lapas Tenggarong Diusulkan Remisi, 70 Diajukan Amnesti
Pemkab PPU Beri Apresiasi atas Komitmen TJSL Alfamidi Branch Samarinda
Alfamidi Salurkan 9.000 Telur untuk 25 Anak dalam Program Pencegahan Stunting di Palaran