
AS (51) dan barang bukti Sabu Seberat 2,64 Gram. *(ist)
Sambaranews, Kukar – Polsek Loa Kulu berhasil menangkap pria berusia 51 tahun berinisial AS di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Senin, 13 Maret 2022.
Kegiatan pengungkapan ini bermula saat personel Polsek Loa Kulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa transaksi sabu kerap terjadi di sekitar Jl.Ahmad Yani RT 005 Desa Sepakat Kec. Kecamatan Loa Kulu. Kutai Kartanegara, berdasarkan informasi tersebut, pada Senin 13 Maret 2023 sekitar pukul 15.30 Wita, Satuan Reserse Kriminal Polsek Loa Kulu melakukan penyelidikan.
Kemudian diperoleh informasi bahwa AS (51) kerap menjual dan mengedarkan narkotika di sekitar jalan, kemudian personel Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu Aiptu Ferindra Dwi Laksono, S.H., menangkap AS (51).
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap AS (51) dan ditemukan 2 (satu) kantong narkotika jenis sabu seberat 2,64 gram, 1 (satu) bungkus kosong klip plastik kecil, 3 (tiga) unit bong. bekas pakai sabu, 2 (dua) buah pipet kaca bekas pakai sabu, uang tunai sebesar Rp 500.000,- Hasil penjualan sabu, 1 (satu) unit timbangan timbang sabu disimpan dalam Kantong Blue Eiger.
Sekadar informasi, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Kulu untuk proses lebih lanjut. *(*)
Sumber : Humas Polda Kalimantan Timur