Sambaranews, Bontang – NA, seorang pria berusia 48 tahun yang tinggal di Muara Badak, telah ditangkap oleh Polsek Muara Badak dan Polsek Sangkulirang karena melakukan penganiayaan terhadap saudara iparnya menggunakan senjata tajam jenis badik.
Pada Selasa (14/3/2023) pukul 14.25 Wita, dia ditangkap di kediaman keluarganya di Sangkulirang.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Iptu Gatot Siswanto awalnya mereka terlibat cekcok. Lalu, tersangka tersulut emosi dan menusuk dada bagian kiri korban menggunakan senjata tajam jenis badik.
“Yang melaporkan itu istrinya ke Polsek Muara Badak,” sebut Kapolsek.
Kejadiannya pada 7 Februari 2023 pukul 06.30. Pertikaian terjadi akibat adanya masalah keluarga.
Tersangka dihadapkan pada konsekuensi hukum karena perbuatannya melanggar pasal 351 KUHPidana yang mengatur tentang tindak penganiayaan.
“Maksimal penjara lima tahun,” jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa badik selain tersangka yang ditangkap.
Sumber: Humas Polda Kaltim


11 Poket Diduga Sabu Diamankan dari Seorang Pria di Sangatta Utara
Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 2,9 Kg Sabu dan 1.900 Ekstasi Disita
Dua Anak di Kukar Diduga Dianiaya Ayah Kandung, Alami Trauma dan Luka
Polisi Amankan 40 Paket Diduga Sabu di Sangatta, Satu Pria Diamankan
Ngaku Anggota Polres Kukar, Pria Diduga Gelapkan Motor Warga Ditangkap di Muara Wahau
Polda Kaltim Bentuk Cyber Resilient Community untuk Cegah Maraknya Kejahatan Finansial Siber
Anthony Marchellino Pimpin Yayasan Karya Kasih Kaltim Periode 2026-2031
Razia Lapas Perempuan Tenggarong, Seluruh Tes Urine Negatif dan Nihil Temuan
Di Tengah Kemarau, Lapas Perempuan Tenggarong Ajak Warga Binaan Shalat Istisqa
Kabut Asap Selimuti Tenggarong, BPBD dan PMI Bagikan 5.000 Masker