Sambaranews, Bontang – NA, seorang pria berusia 48 tahun yang tinggal di Muara Badak, telah ditangkap oleh Polsek Muara Badak dan Polsek Sangkulirang karena melakukan penganiayaan terhadap saudara iparnya menggunakan senjata tajam jenis badik.
Pada Selasa (14/3/2023) pukul 14.25 Wita, dia ditangkap di kediaman keluarganya di Sangkulirang.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Iptu Gatot Siswanto awalnya mereka terlibat cekcok. Lalu, tersangka tersulut emosi dan menusuk dada bagian kiri korban menggunakan senjata tajam jenis badik.
“Yang melaporkan itu istrinya ke Polsek Muara Badak,” sebut Kapolsek.
Kejadiannya pada 7 Februari 2023 pukul 06.30. Pertikaian terjadi akibat adanya masalah keluarga.
Tersangka dihadapkan pada konsekuensi hukum karena perbuatannya melanggar pasal 351 KUHPidana yang mengatur tentang tindak penganiayaan.
“Maksimal penjara lima tahun,” jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa badik selain tersangka yang ditangkap.
Sumber: Humas Polda Kaltim


Penginapan di Tenggarong Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Satresnarkoba Polres Kukar Lakukan Penggerebekan
Polsek Loa Kulu Bongkar Peredaran Ganja, Lima Orang Diamankan Termasuk WNA
DPRD Kukar Kawal Kasus Pencabulan di Ponpes, Siapkan RDP Lanjutan dan Pendampingan Korban
Polsek Sebulu Ungkap Kasus Narkotika, Mahasiswa 21 Tahun Ditangkap di Pondok Kandang Ayam
Usai Sidang Vonis Pencabulan di PN Tenggarong, Sempat Terjadi Kejar-kejaran Keluarga Korban dengan Saksi Terdakwa
Vonis 15 Tahun Kasus Pencabulan di Pesantren Kukar Picu Kekecewaan Keluarga Korban
Polantas Menyapa, Satlantas Kukar Percepat Layanan Administrasi Kendaraan
Tiga Rumah di Kuala Samboja Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Atap Bocor Dikeluhkan Pedagang, Disperindag Kukar Targetkan Perbaikan Pasar Mangkurawang Tuntas Juni 2026
Ancaman PHK di Depan Mata, Pemkab Kukar Dorong Perlindungan Pekerja Lokal