Sambaranews, Nunukan – Batalyon Arteleri Pertahanan Udara 8/MBC berhasil menghalangi usaha penyelundupan 2 kilogram bruto narkotika jenis sabu-sabu di Dermaga Tradisional Aji Putri, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara pada hari Rabu, 6 Maret 2024.
Berawal dari informasi dari Kepala Satuan Reskoba Kepolisian Resort Nunukan bahwa akan ada transaksi penyelundupan barang berupa narkotika dari Tawau (Malaysia) menuju Sebatik (Nunukan).
Dengan sigap Perwira Seksi Intelijen Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC melaporkan informasi yang diterimanya kepada Komandan Satgas dan berkoordinasi dengan Kasat Reskoba tersebut.
Kemudian Dansatgas memerintahkan Lettu Arh Siswoyo beserta 4 anggotanya bekerja sama dengan 6 anggota Reskoba Polres Nunukan untuk menuju Dermaga Tradisional Aji Putri Nunukan.
Sesampainya di Dermaga, personel gabungan tersebut berjaga dan sekitar pukul 15.50 WITA seorang yang dicuriga berinisial SB didapati membawa tas jinjing dan karung, seketika personel gabungan memeriksa barang bawaannya dan ditemukan narkotika sebanyak 2 bungkus yang dibalut kemasan susu bubuk di dalam karung.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa ke pelabuhan Tunontaka untuk diperiksa menggunakan x-ray dan langsung dibawa ke Polres Nunukan untuk proses lebih lanjut.
Dansatgas Letnan Kolonel Arh Iwan Hermaya Purnama, S.I.P., M.I.P. menjelaskan kepada media di tempat terpisah bahwa membenarkan kejadian penangkapan SB pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di Dermaga Tradisional Aji Putri Nunukan.
“Kami menangkap pelaku penyelundupan atas nama SB bekerja sama dengan Polres Nunukan dan didapati bahwa pelaku membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 2 Kilogram.”ungkap Dansatgas Yonarhanud 8/MBC.
Atas kejadian penggagalan penyelundupan narkotika ini seluruh prajurit Satgas Pamtas terus berupaya untuk tetap waspada dan siaga serta berkoordinasi dengan instansi terkait. *(*)