Sambaranews, KUKAR – Sangat menyedihkan perilaku dua orang lanjut usia dari Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Mereka melakukan tindakan keji pedofilia yang merampas masa depan anak-anak yang masih di bawah umur. Lebih menyedihkan lagi, anak-anak tersebut masih bersekolah di Sekolah Dasar (SD).
S dan K, yang berusia 68 tahun, telah ditangkap oleh Polsek Sebulu pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024 yang lalu. Kapolsek Sebulu, AKP Yoshimata J.S Manggala, mengungkapkan bahwa kejadian ini pertama kali diketahui pada hari Jumat, tanggal 23 Februari.
Kendati demikian, guru korban datang dari sekolah menuju kediamannya. Untuk menanyakan sekaligus kepada orang tua korban. Mengapa korban tak kunjung turun ke sekolah sejak Senin. Dalam keterangan predensinya adalah karena demam.
“Korban kemudian mengaku bahwa telah disetubuhi S, ayah dari teman sebayanya sebanyak empat kali di depannya,” jelas Yoshimata kepada media ini, Senin (26/2/2024) siang.
Adapun tersangka S mengiming-imingi korban dengan uang senilai Rp 50 hingga 200 ribu. Tidak seorang diri, S juga mengajak temannya K untuk melakukan aksi bejat ini selama satu kali Dan tak henti disitu.
Terungkap bahwa S juga telah menyetubuhi dua teman korban. Sehingga membuat S melakukan pidana pedofilia sebanyak tujuh kali, dan K sebanyak satu kali.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 76 Huruf D Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 287 Ayat (1) KUHP,” pungkasnya. *(*)