
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung.
Sambaranews.com, BALIKPAPAN – Perjuangan menuju kota inklusif di Balikpapan masih menemui hambatan. Raperda tentang Perlindungan Disabilitas yang diharapkan menjadi payung hukum utama bagi hak-hak penyandang disabilitas masih belum masuk dalam agenda resmi DPRD.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menyebut belum ada usulan resmi dari Komisi IV untuk memasukkan Raperda tersebut ke dalam Propemperda tahun 2025.
“Kita masih menunggu inisiatif dari Komisi IV. Kalau sudah ada pengajuan resmi, baru kita kaji,” ungkap Andi Arif, Selasa (6/5/2025).
Padahal, usulan ini pertama kali disuarakan oleh serikat pekerja dan komunitas disabilitas sejak tahun lalu. Mereka menilai belum ada kebijakan daerah yang secara eksplisit mengatur perlindungan dan hak-hak penyandang disabilitas, khususnya dalam hal ketenagakerjaan.
Andi Arif mengingatkan bahwa DPRD tidak akan membuat regulasi baru apabila substansi yang dimaksud sudah tercakup dalam Perda yang berlaku.
“Kalau memang belum diatur, ya kita bisa revisi Perda yang ada. Tidak perlu tumpang tindih aturan,” tambahnya.
Namun pernyataan ini tidak menjawab keresahan kelompok disabilitas yang merasa belum mendapatkan perhatian serius dari para pembuat kebijakan. Tanpa payung hukum yang kuat, perlindungan terhadap hak dasar seperti pekerjaan, akses layanan publik, dan pendidikan masih sebatas wacana.
Aktivis disabilitas mendesak Komisi IV untuk segera merespons kebutuhan ini dengan tindakan nyata. Mereka berharap ada terobosan dalam waktu dekat agar isu inklusi tidak terus-menerus tertunda.
Raperda ini diharapkan dapat menjadi jembatan bagi penyandang disabilitas agar lebih terlindungi dan mendapat kesempatan yang sama di berbagai sektor pembangunan. (ADV/DPRD Balikpapan)