DPRD Kutai Kartanegara menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan FSPMI Kukar sebagai bagian dari penyerapan aspirasi ketenagakerjaan, Senin (2/2/2026).
Kutai Kartanegara, Sambaranews.com – DPRD Kutai Kartanegara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kukar di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Senin (2/2/2026). RDP tersebut membahas sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, khususnya yang dialami pekerja alih daya (outsourcing) di sektor minyak dan gas (migas).
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, mengatakan DPRD mengawal langsung aspirasi FSPMI terkait persoalan ketenagakerjaan yang dinilai masih kerap terjadi di wilayah Kukar. Ia menegaskan, seluruh permasalahan harus diselesaikan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Masih ditemukan dugaan-dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, khususnya di sektor migas. Ini menjadi catatan penting bagi kami di DPRD,” ujarnya.
DPRD Kukar meminta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) untuk lebih aktif melakukan pemantauan, pengarahan, serta pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan, termasuk membuka dan memverifikasi data ketenagakerjaan, khususnya perusahaan alih daya yang menjadi sorotan masyarakat.
Selain itu, DPRD juga meminta perusahaan pemberi kerja, khususnya Pertamina, agar menyerahkan data ketenagakerjaan kepada Disnakertrans guna mempermudah pengawasan. Keterbukaan data tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan keluhan dan persoalan yang dialami pekerja.
Dalam RDP tersebut, DPRD Kukar memberikan tenggat waktu penyelesaian persoalan ketenagakerjaan, baik yang telah berproses maupun yang belum, paling cepat tiga hari hingga maksimal satu minggu. DPRD berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan dalam batas waktu tersebut.
“Apabila tidak ditemukan pelanggaran yang bersifat memberatkan, kami berharap para pekerja dapat dipekerjakan kembali, terlebih mereka merupakan masyarakat lokal Kutai Kartanegara,” tegas Desman.
Adapun persoalan yang disampaikan FSPMI meliputi masalah upah, kontrak kerja, serta ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dinilai berpotensi merugikan pekerja. DPRD menargetkan agar ke depan tidak lagi terjadi persoalan serupa, sehingga hubungan industrial di Kukar pada 2026 dapat berjalan lebih harmonis.
Sementara itu, Ketua Dewan FSPMI Kukar, Andhityo Khristiyanto, menyampaikan bahwa tuntutan utama dalam RDP tersebut berkaitan dengan kelangsungan pekerjaan bagi para pekerja outsourcing yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), padahal objek pekerjaan masih tersedia.
“Ini terjadi di beberapa perusahaan. Para perusahaan pemberi kerja yang hadir sudah diberikan waktu sekitar tiga hari hingga satu minggu untuk memberikan kepastian agar pekerja dapat kembali bekerja,” jelasnya.
Andhityo menilai hasil RDP cukup positif karena DPRD menunjukkan sikap yang berpihak pada perlindungan pekerja alih daya. Ia berharap sikap tersebut dapat diwujudkan dalam kebijakan yang memiliki daya ikat, termasuk rencana penyusunan peraturan daerah tentang alih daya atau revisi Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tenaga Kerja dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Ia menegaskan, persoalan yang diadukan bukan lagi sebatas dugaan, melainkan telah terbukti terjadi pelanggaran. Mediasi sebelumnya telah dilakukan, namun karena minimnya pemahaman dari pihak perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya, persoalan tersebut akhirnya dibawa ke RDP.
“Forum ini sekaligus menjadi sarana sosialisasi aturan alih daya kepada perusahaan. Dari data sementara, sekitar 30 pekerja terdampak, dan masih ada potensi PHK di perusahaan lainnya,” ungkapnya.
Menurut FSPMI, banyak PHK terjadi akibat ketidakpahaman perusahaan alih daya dalam menerapkan ketentuan PKWT. Seharusnya, ketika masa PKWT berakhir demi hukum sementara objek pekerjaan masih ada, hubungan kerja tetap berlanjut. Namun dalam praktiknya, pekerja sering diganti untuk menghindari kewajiban perusahaan.
“Praktik ini jelas bertentangan dengan prinsip hubungan industrial Pancasila,” tegas Andhityo.
Ia menambahkan, dalam kondisi pekerjaan dan objek kerja yang sama, kesejahteraan pekerja tidak boleh menurun meskipun terjadi pergantian perusahaan alih daya. Hal tersebut mencakup upah, tunjangan jabatan, dan hak lainnya sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan tersebut banyak ditemukan di wilayah Muara Badak, Marangkayu, serta enam kecamatan penghasil migas lainnya di Kukar. FSPMI berharap momentum ini menjadi titik awal perbaikan hubungan industrial secara bertahap.
“FSPMI akan terus bergerak sesuai aturan untuk memperjuangkan dan melindungi hak-hak pekerja, termasuk demi kesejahteraan keluarga mereka,” pungkasnya.
Waratwan: Kusma
Editor: leeya


Polantas Menyapa, Satlantas Kukar Percepat Layanan Administrasi Kendaraan
Tiga Rumah di Kuala Samboja Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Atap Bocor Dikeluhkan Pedagang, Disperindag Kukar Targetkan Perbaikan Pasar Mangkurawang Tuntas Juni 2026
Ancaman PHK di Depan Mata, Pemkab Kukar Dorong Perlindungan Pekerja Lokal
Wabup Kukar Tegaskan Tangga Arung Square untuk Pedagang Kecil, Bukan Ladang Oknum
Kios Tak Kunjung Buka dan Dugaan Jual Beli Lapak Menguat, Rendi Solihin: Izin Siap Dicabut