Dua tersangka pasutri kasus pencurian uang milik majikan diamankan Polresta Samarinda. (Dok. Polresta Samarinda)
Samarinda, Sambaranews.com, – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda membongkar kasus pencurian uang dalam jumlah besar yang dilakukan pasangan suami istri terhadap majikannya sendiri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial Z (35) dan Y (29).
Kasus ini terungkap setelah korban mendapati uang miliknya berupa mata uang asing Dolar Amerika Serikat berkurang dalam jumlah signifikan. Aksi pencurian diketahui terjadi pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 09.00 Wita di rumah korban yang beralamat di Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Tersangka Z yang bekerja sebagai karyawan korban diduga memanfaatkan kepercayaan serta akses yang dimilikinya untuk mengambil uang dolar dari dalam tas korban secara bertahap. Dari perbuatannya tersebut, Z berhasil menggelapkan uang hingga mencapai USD 40.000 dalam pecahan USD 100.
Untuk mencairkan uang hasil pencurian, Z melibatkan istrinya, Y, dengan dalih bahwa uang dolar tersebut merupakan hasil gaji dan tabungan pribadi. Meski sempat merasa curiga karena penghasilan suaminya dinilai tidak sebanding, Y tetap membantu menukarkan uang tersebut ke sejumlah tempat penukaran valuta asing di wilayah Samarinda dan Balikpapan.
Dari proses penukaran itu, pasangan ini memperoleh uang tunai sebesar Rp625.243.200. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah, antara lain pembelian perhiasan emas, sejumlah telepon genggam kelas premium, pembayaran angsuran mobil dan sepeda motor, pembelian tas bermerek, hingga membiayai perjalanan liburan ke luar daerah.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti hasil tindak pidana.
Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mobil Daihatsu Ayla tahun 2021, satu unit sepeda motor Honda PCX tahun 2025, beberapa unit telepon genggam seperti Samsung Galaxy S24 FE, iPhone 17 Pro Max, dan Samsung Galaxy Z Flip 7, perhiasan emas berupa gelang, anting, serta liontin lengkap dengan nota pembelian, tas bermerek Calvin Klein, Chanel, dan Balenciaga, uang tunai, kwitansi penukaran dolar, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menindak tegas kejahatan yang menyalahgunakan kepercayaan.
“Para pelaku memanfaatkan hubungan kerja dan kepercayaan korban untuk melakukan pencurian secara berulang. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi dan gaya hidup mewah. Kami memastikan proses hukum berjalan secara tegas dan profesional,” ujar AKP Agus Setyawan, Senin (2/2/2026).
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polresta Samarinda juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, khususnya di lingkungan kerja, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi tindak pidana.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Polsek Muara Wahau Gandeng Perusahaan Tanam Jagung 5 Hektar, Perkuat Ketahanan Pangan di Kutim
Ngaku Anggota Polres Kukar, Pria Diduga Gelapkan Motor Warga Ditangkap di Muara Wahau
Korban Dugaan Keracunan Makanan MBG di Sebulu Bertambah Jadi 85 Orang, Orang Tua Minta Evaluasi Program
Polda Kaltim Bentuk Cyber Resilient Community untuk Cegah Maraknya Kejahatan Finansial Siber
Diduga Keracunan Makanan MBG, 46 Siswa dan Guru di Sebulu Jalani Perawatan Medis
Kasus Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Disdikbud Kukar Masuk Tahap Penyidikan