Sambaranews, Samarinda – Satuan Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus narkotika sabu yang dimiliki oleh seorang tamu hotel di Jalan A. Yani, Kelurahan Kecamatan Temindung Permai, Sungai Pinang, pada Minggu (04/02/2024). Pengungkapan ini dimulai setelah menerima informasi dari masyarakat tentang gerak-gerik mencurigakan seorang tamu terkait narkotika. Personel Polsek Sungai Pinang segera merespons informasi tersebut dan melakukan pengecekan kamar tamu bersama pihak hotel.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan adanya satu set alat penyedot narkotika (bong) di meja rias, serta dua lembar tisu putih di bawah kasur yang berisi pipet kaca berisi sisa narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan dua kantong sabu seberat 1,01 gram bruto. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tamu hotel berinisial DL.
Berkat kerja sama yang baik dengan masyarakat untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika di kawasan Sungai Pinang, tim kami berhasil mengamankan seorang tamu hotel berinisial DL beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Selanjutnya DL kami tetap menjadi tersangka. sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotikaā€¯ Tutup AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., Kapolsek Sungai Pinang. *(*)