Kejati Kaltim selamatkan uang negara Rp57,45 miliar dari kasus korupsi tambang di Kukar.
Samarinda, Sambaranews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp57,45 miliar dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada aktivitas pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyelamatan uang negara tersebut dilakukan tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim pada Rabu (20/5/2026).
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim Nomor Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026 terkait dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara pada aktivitas pertambangan PT JMB Group di Kutai Kartanegara.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah menetapkan tujuh tersangka yang terdiri dari pihak swasta maupun penyelenggara negara. Seluruh tersangka juga telah menjalani penahanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menjelaskan, sebelumnya tersangka berinisial BT telah mengembalikan uang negara lebih dari Rp200 miliar.
Kemudian pada Kamis, 1 April 2026, tersangka kembali menyerahkan uang sebesar Rp57,45 miliar kepada penyidik.
“Sehingga total pengembalian yang merupakan penyelamatan keuangan negara dari tersangka BT mencapai Rp271.450.000.000,” ujarnya.
Meski demikian, proses penghitungan total kerugian keuangan negara hingga kini masih berlangsung di lembaga auditor.
Kejati Kaltim menegaskan proses penyidikan perkara tersebut terus berjalan, termasuk penelusuran aset dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tersebut.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Selamatkan Aset Daerah, Pemkab Kukar Gandeng Kejari Kukar
Cegah Masalah Hukum di Kemudian Hari, Kejari Kukar Dampingi Pelaksanaan Erau Adat Kutai 2026
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Erau Adat Kutai 2026 Tetap Digelar, Bupati Kukar: Kalau Bukan Kita, Siapa Lagi?
Kepesertaan JKN Kukar Capai 100 Persen, Keaktifan Masih Jadi PR BPJS
BPJS Kesehatan Kukar Imbau Peserta Mandiri Kelas 3 Tetap Bayar Iuran Selama Proses Verifikasi
Kukar Resmi Miliki Mars dan Himne Karya Sultan Aji Muhammad Arifin, Teguhkan Identitas Adat dan Budaya