Sambaranews, Samarinda – Satuan Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus narkotika sabu yang dimiliki oleh seorang tamu hotel di Jalan A. Yani, Kelurahan Kecamatan Temindung Permai, Sungai Pinang, pada Minggu (04/02/2024). Pengungkapan ini dimulai setelah menerima informasi dari masyarakat tentang gerak-gerik mencurigakan seorang tamu terkait narkotika. Personel Polsek Sungai Pinang segera merespons informasi tersebut dan melakukan pengecekan kamar tamu bersama pihak hotel.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan adanya satu set alat penyedot narkotika (bong) di meja rias, serta dua lembar tisu putih di bawah kasur yang berisi pipet kaca berisi sisa narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan dua kantong sabu seberat 1,01 gram bruto. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tamu hotel berinisial DL.

Berkat kerja sama yang baik dengan masyarakat untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika di kawasan Sungai Pinang, tim kami berhasil mengamankan seorang tamu hotel berinisial DL beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Selanjutnya DL kami tetap menjadi tersangka. sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Tutup AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., Kapolsek Sungai Pinang. *(*)


Kunjungi Kejari Kukar, Jaksa Agung RI Tinjau Fasilitas dan Kesiapan SDM
Curi Ponsel di Musholla Nurul Ikhsan, Pelaku dan Dua Penadah Diciduk Polsek Sungai Kunjang
Polsek Samarinda Seberang Bongkar Jaringan Narkotika, Amankan Pil Ekstasi hingga Alat Produksi
Curi Motor di Mess Jalan Pulau Banda, Pelaku Dibekuk Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota
Polsek Samarinda Seberang Bongkar Pabrik Ekstasi Oplosan, Satu Orang Diamankan
Aksi Jambret di Jalan Gelatik Terungkap, Polsek Sungai Pinang Tangkap Pelaku Berkat CCTV
Retreat JMSI Kaltim 2026 Jadi Ruang Refleksi Jurnalis Hadapi Tantangan Zaman
Kantor Lurah Maluhu Resmi Beroperasi, Pemkab Kukar Tingkatkan Pelayanan Publik Awal 2026
Wakili Kukar, Kelurahan Maluhu Raih Juara III LBS Provinsi Kaltim