Sambaranews, Samarinda – Satuan Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus narkotika sabu yang dimiliki oleh seorang tamu hotel di Jalan A. Yani, Kelurahan Kecamatan Temindung Permai, Sungai Pinang, pada Minggu (04/02/2024). Pengungkapan ini dimulai setelah menerima informasi dari masyarakat tentang gerak-gerik mencurigakan seorang tamu terkait narkotika. Personel Polsek Sungai Pinang segera merespons informasi tersebut dan melakukan pengecekan kamar tamu bersama pihak hotel.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan adanya satu set alat penyedot narkotika (bong) di meja rias, serta dua lembar tisu putih di bawah kasur yang berisi pipet kaca berisi sisa narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan dua kantong sabu seberat 1,01 gram bruto. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tamu hotel berinisial DL.

Berkat kerja sama yang baik dengan masyarakat untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika di kawasan Sungai Pinang, tim kami berhasil mengamankan seorang tamu hotel berinisial DL beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Selanjutnya DL kami tetap menjadi tersangka. sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Tutup AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., Kapolsek Sungai Pinang. *(*)


Muhammad Idham Desak Ponpes Ibadurrahman Ditutup, Khawatir Muncul Korban Baru
Berawal dari Kasus Helm Hilang, Polisi Ungkap Pencurian Motor di Loa Kulu
TRC PPA Kaltim Desak DPRD Kukar Perkuat Pengawasan Dugaan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren
Bawa Celurit dan Katana, Dua Debt Collector Diamankan Polres Gunungkidul
Ngamuk di Rumah Mantan Istri, Pria Mabuk Tusuk Warga dan Ancam Bunuh Keluarga
Polsek Rantau Pulung Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 17 Paket Seberat 41,53 Gram
Dijenguk Rudy Mas’ud Saat di Lapas, Rita: Pak Rudy Bersilaturahmi dan Minta Dukungan
Dugaan Pelecehan Seksual Berulang, DPRD Kukar Dorong Penutupan Ponpes Ibadurrahman