Sambaranews, Bontang – Seorang pria berusia 40 tahun dengan inisial GU telah berhasil ditangkap oleh Polsek Marangkayu atas kasus tindak pidana penganiayaan. Penangkapan tersebut dilakukan di Wahau, Kutim setelah pelaku melarikan diri setelah menusuk mantan anak buahnya sendiri. Pelaku berhasil tertangkap dalam operasi rahasia yang berlangsung dari tanggal 21 Maret hingga 10 April 2023.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi pelaporan dilakukan ayah korban. Setelah korban berinisial AF 19 tahun dirawat di Puskemas karena mendapat luka tusukan di bagian punggung. Kejadiannya pada Sabtu (18/3/2023) sekira pukul 22.30, di Desa Sebuntal, Marangkayu, Kukar. Penikaman yang dilakukan tersangka menggunakan senjata tajam jenis mandau.
“Mereka awalnya mabuk, entah kenapa akhirnya terjadi penikaman itu,” ucapnya. Meski begitu, polisi masih mendalami motif penganiayaan tersebut. Usai melakukan penikaman, tersangka kemudian kabur ke Wahau, Kutim, dan berhasil ditangkap pada, Kamis 23 Maret 2023. Tersangka dijerat pasal 351 KUHpidana tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara. *(*)
Sumber : Humas Polda Kalimantan Timur