Sambaranews, Bontang – Pasangan suami istri di Guntung ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bontang pada hari Selasa, 21 Maret 2023 pukul 19.10 Wita.
Mereka terlibat kasus narkoba. Polisi berhasil mengamankan 23 poket sabu atau seberat 17,85 gram.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, kami lakukan pengintaian dan penangkapan terhadap keduanya,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.
PR yang sehari-seharinya merupakan ibu rumah tangga, ditangkap saat keluar rumah menggunakan motor.
Ditemukan 4 poket sabu di dashboard motor yang disimpan dalam botol permen.
Tak hanya itu, polisi juga melakukan pemeriksaan di rumah tersangka. Dan ditemukan 19 bungkus sabu dalam dompet, yang disimpan dalam kamar.
“Suaminya tahu, dan mereka sama-sama menggunakan uang hasil penjualan karena dia pengangguran,” jelasnya.
Sabu itu mereka dapat lewat jasa mobil travel dari Samarinda.
Mereka pun dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 20 tahun penjara. *(*)
Sumber : Humas Polda Kalimantan Timur


Dalih Ajak Anak Makan, Pria di Samarinda Ulu Gelapkan Motor Kakak Kandung
Diduga Rampas Motor, Pria Viral Isu Pelecehan Diamankan Polsek Tenggarong, Ternyata ODGJ
Pelarian Berakhir, Kapolres Kutim Pimpin Langsung Penangkapan Kembali Empat Tahanan Kabur di Sangkulirang
Aksi Pencurian Dompet di Juanda 1 Terungkap, Polisi Amankan Pelaku Usai Video Viral
Penelantaran Bayi di Sungai Pinang, Wanita 18 Tahun Diamankan Polisi
Terekam Kamera Pengawas, Pelaku Curanmor di Samarinda Ditangkap Polisi
Korban Laka Air di Long Beleh Modang Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Resmi Ditutup
Gubernur Kaltim Silaturahmi ke Kesultanan Kutai Usai Polemik Penempatan Kursi Sultan
JMSI Kukar Serahkan Bantuan Genset untuk Redkar Belida
Isu Pilkada Lewat DPRD atau Langsung, Bupati Kukar: Yang Penting Rakyat Merasakan Manfaat