Sambaranews, Bontang – Baru-baru ini, seorang pria berusia 33 tahun dengan inisial FAS ditangkap kembali oleh polisi setelah baru saja bebas. Alasannya adalah karena dia kembali terlibat sebagai kurir narkoba. Tindakannya ini dia lakukan lagi setelah bebas dari kasus yang sama sebelumnya.
Warga kelurahan Api-Api itu ditangkap oleh Satreskrim Polsek Bontang Selatan pada Jumat, 3 Maret 2023 pukul 19.00 Wita saat mengantar sabu ke Berbas Pantai.
“Penangkapan dilakukan atas laporan dari masyarakat,” terang Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Abdul Khoiri.
Pelaku pun telah diintai. Saat berada di depan sebuah rumah di Berbas Pantai, dia langsung diamankan.
Polisi menemukan 18 poket sabu seberat 21,47 gram. 1 poket ditemukan di kantong celana, dan sisanya 17 poket di dalam helm.
“Kurir, antar sabu ke Berbas Pantai,” ujarnya.
Pria ini baru bebas beberapa bulan yang lalu. Dengan kasus yang sama, narkoba.
Dia kembali dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. *(*)
Sumber: Humas Polda Kaltim