Sambaranews, Kubar – RD (48 tahun) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Damai karena diduga melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu (06/05/23).
RD (48 tahun) diamankan lantaran diduga melakukan pengancaman menggunakan Senjata Tajam (Sajam) terhadap dua orang yang berjaga di pos security PT. Kruing Lestari Jaya divisi 4 daerah Sungai Pikan estate Kamp. Muara milik Kec. Damai Kab. Kutai Barat.
Penangkapan itu berdasarkan adanya Laporan warga dengan nomor : LP/02/V/2023/Spkt/Polsek Damai/Polres Kutai Barat/Polda Kaltim tanggal 6 Mei 2023. Tentang Pasal 2 ayat (1) Undang undang No 12 Darurat Tahun 1951.
“Saat itu pelaku mendatangi kami dipos sekuriti dengan sikap marah dan berkata dengan nada ancaman ” MATI KALIAN BERDUA DIPOS SECURITY INI ” dan langsung mencabut parang serta menimpas kami yang sedang berjaga dipos security tersebut, namun tidak sempat mengenai kami, karena kami langsung loncat dari kursi melewati pintu belakang pos, sehingga yang terkena timpasan parang/mandau dari tangan pelaku adalah kursi tempat kami duduk, dan pelaku melihat kami dapat menghindar melarikan diri dari serangan sehingga dengan demikian pelaku semakin marah serta tetap melakukan pengejaran ke kami.”
Saat ini pelaku sudah di aman kan ke Polsek Damai dan di proses sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang undang No 12 Darurat Tahun 1951. Perbuatan membawa dan memiliki senjata tajam dan atau perbuatan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. *
sumber: Polda Kaltim