Sambaranews, Bontang – Polisi Resor Bontang berhasil mengungkap kasus penimbunan lebih dari 1 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang mendapat subsidi.
Ada tiga orang yang diringkus, yakni Rp 21 tahun warga Gunung Telihan, R1 51 tahun warga Bontang Lestari, dan Ha 56 tahun warga Tanjung Laut.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mereka ditangkap oleh Satreskrim pada Kamis 4 Mei 2023 pukul 14.53.
“Ditangkap saat memindahkan solar dari mobil ke dalam jeriken,” katanya.
Tersangka lain yakni Ri diringkus saat memindahkan solar ke dalam jeriken yang berada di dalam gudang di Jalan Flores atau Jalan Soekarno-Hatta.
Polisi masih terus mendalami kasus ini, ketiganya juga masih diperiksa. Diketahui, mereka membeli solar di beberapa SPBU di Bontang, lalu kemudian dijual kembali ke penadah.
Atas perbuatan mereka, ketiganya telah mendekam di Mapolres Bontang dan terancam maksimal 6 tahun penjara. Mereka dijerat pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UURI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. *
sumber: Polda Kaltim


Ngaku Anggota Polres Kukar, Pria Diduga Gelapkan Motor Warga Ditangkap di Muara Wahau
Polda Kaltim Bentuk Cyber Resilient Community untuk Cegah Maraknya Kejahatan Finansial Siber
Kasus Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Disdikbud Kukar Masuk Tahap Penyidikan
Kirim Titik Lewat Google Maps, Modus Baru Pengedar Narkoba di Kukar Terbongkar
Berbekal Informasi Warga, Polisi Bekuk Pria di Batu Ampar dan Sita 11 Paket Sabu
Polsek Muara Kaman Tangkap Pria yang Diduga Mencuri 1,2 Ton Buah Sawit PT TJA
Selamatkan Aset Daerah, Pemkab Kukar Gandeng Kejari Kukar
Cegah Masalah Hukum di Kemudian Hari, Kejari Kukar Dampingi Pelaksanaan Erau Adat Kutai 2026
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Erau Adat Kutai 2026 Tetap Digelar, Bupati Kukar: Kalau Bukan Kita, Siapa Lagi?
Kepesertaan JKN Kukar Capai 100 Persen, Keaktifan Masih Jadi PR BPJS