Sambaranews, Bontang – Polisi Resor Bontang berhasil mengungkap kasus penimbunan lebih dari 1 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang mendapat subsidi.
Ada tiga orang yang diringkus, yakni Rp 21 tahun warga Gunung Telihan, R1 51 tahun warga Bontang Lestari, dan Ha 56 tahun warga Tanjung Laut.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mereka ditangkap oleh Satreskrim pada Kamis 4 Mei 2023 pukul 14.53.
“Ditangkap saat memindahkan solar dari mobil ke dalam jeriken,” katanya.
Tersangka lain yakni Ri diringkus saat memindahkan solar ke dalam jeriken yang berada di dalam gudang di Jalan Flores atau Jalan Soekarno-Hatta.
Polisi masih terus mendalami kasus ini, ketiganya juga masih diperiksa. Diketahui, mereka membeli solar di beberapa SPBU di Bontang, lalu kemudian dijual kembali ke penadah.
Atas perbuatan mereka, ketiganya telah mendekam di Mapolres Bontang dan terancam maksimal 6 tahun penjara. Mereka dijerat pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UURI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. *
sumber: Polda Kaltim


Kunjungi Kejari Kukar, Jaksa Agung RI Tinjau Fasilitas dan Kesiapan SDM
Curi Ponsel di Musholla Nurul Ikhsan, Pelaku dan Dua Penadah Diciduk Polsek Sungai Kunjang
Polsek Samarinda Seberang Bongkar Jaringan Narkotika, Amankan Pil Ekstasi hingga Alat Produksi
Curi Motor di Mess Jalan Pulau Banda, Pelaku Dibekuk Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota
Polsek Samarinda Seberang Bongkar Pabrik Ekstasi Oplosan, Satu Orang Diamankan
Aksi Jambret di Jalan Gelatik Terungkap, Polsek Sungai Pinang Tangkap Pelaku Berkat CCTV
Retreat JMSI Kaltim 2026 Jadi Ruang Refleksi Jurnalis Hadapi Tantangan Zaman
Kantor Lurah Maluhu Resmi Beroperasi, Pemkab Kukar Tingkatkan Pelayanan Publik Awal 2026
Wakili Kukar, Kelurahan Maluhu Raih Juara III LBS Provinsi Kaltim