Sambaranews, Balikpapan – Pada hari Sabtu (3/6/2023), dua pria yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Perum Pelangi Metro Residence Blok E No.09 RT. 77 Jalan M.T Haryono, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.
Dalam pernyataannya, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., membenarkan bahwa tim Ditresnarkoba Polda Kaltim telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika.
“Pelaku diketahui berinisial LB (25) Warga Jalan Tepo, RT/RW: 08/000 Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan utara, dan AR (30) warga Dusun Diwek, Rt 03 Rw 01, kel. Selomerto, Kec. Selomerto, Kab. Wonosobo, Jawa Tengah.” ujarnya.
Kabid Humas menjelaskan, Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim Melakukan investigasi awal dan pendalaman terhadap keterangan Ke 2 tersangka guna mendapatkan asal usul barang bukti tersebut dalam rangka pengembangan kasus, bahwa tersangka mendapat barang bukti tersebut dari Sdr. T (40 tahun) yang berdomisili di Kampung Baru Balikpapan Barat.
Kemudian pada hari yg sama Sabtu tanggal 3 Juni sekira pukul 23:35 wita hari telah mengamankan 1 (satu) orang laki2 yang berdomisili di Kampung Baru Balikpapan Barat tersebut.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 buah dompet kain motif kotak2 yang di dalamnya terdapat:
– 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi butiran kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu seberat +- 50 (lima puluh) gram,
– 6 (enam) buah sendok takar sabu yang terbuat dari sedotan plastik;
– 1 (satu) pack besar plastik klip bening pembungkus sabu;
– 1 (satu) buah timbangan digital;
– 1 (satu) buah dompet plastik warna biru;
– 1 (satu) unit handphone merk strawbery lipat warna merah.
– 1 (satu) unit R2 merk Kawasaki KLX
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk di proses hukum lebih lanjut,” Jelas Kabid Humas Polda Kaltim.*
Sumber: Humas Polda Kaltim