Sambaranews, Bontang – Seorang warga Berbas Pantai berusia 24 tahun dengan inisial PS telah ditangkap oleh Polsek Bontang Utara atas tuduhan melakukan pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan. Penangkapan terjadi di depan Makopolres Bontang pada hari Jumat, 3 Maret 2023 pukul 18.00 Wita setelah PS diintai oleh Tim Rajawali Polres Bontang dan Satreskrim Polsek Utara.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Iptu Tri Soediantoro mengatakan, kasus pertama, melakukan penjambretan di Jalan S Parman, Bontang Barat, pada Senin, 20 Februari 2023 pukul 19.00. “Dirampas HP korban, lalu pergi naik motor, kerugian Rp 2.300.000,” terang Kapolsek. Kasus kedua adalah pencurian dengan pemberatan. Kejadiannya pada Sabtu 25 Februari 2023 pukul 17.00 Wita di sebuah cafe di Bontang Kuala.
“Dua buah tabung gas elpiji, dan tiga buah laptop dengan total Rp 20 juta dicuri,” katanya. Korban baru menyadari setelah pintu kafe terbuka, padahal karyawannya tidak ada yang memiliki kunci.
Akibatnya dia mengalami kerugian Rp 20.430.000. Tersangka dan barang bukti tiga buah laptop, ponsel, dan sepeda motor diamankan polisi Atas perbuatannya dia dijerat pasal 363 ayat (1) dan pasal 363 ayat (2) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.*
Sumber: Humas Polda Kaltim