Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Sambaranews.com | BALIKPAPAN – Kota Balikpapan bersiap menapaki babak baru pembangunan jangka menengah. Melalui Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang III Tahun 2024/2025 yang digelar di Aula Lantai 8 Gedung Parkir Klandasan, Kamis (24/7/2025), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri ini menjadi forum penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan kota untuk lima tahun mendatang. Dalam sambutannya, Alwi menegaskan bahwa penyusunan RPJMD bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban konstitusional yang mengikat kepala daerah.
“Rapat paripurna pada hari ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 65 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kepala daerah wajib menyusun dan menetapkan RPJMD sebagai pedoman pembangunan daerah,” ujar Alwi.
Ia juga menyoroti pentingnya ketepatan waktu dalam penyusunan dokumen perencanaan tersebut. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri, kepala daerah wajib menetapkan RPJMD paling lambat enam bulan setelah pelantikan.
“Artinya, Raperda RPJMD 2025–2029 harus sudah disahkan pada 20 Agustus 2025,” tegasnya.
Melalui surat Nomor 180-195-HUK tertanggal 21 Juli 2025, Wali Kota Balikpapan secara resmi mengajukan Raperda RPJMD 2025–2029 kepada DPRD. Dokumen ini akan menjadi fondasi kebijakan jangka menengah yang menyatukan visi pembangunan antar-perangkat daerah dan masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, H. Muhamimin, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa RPJMD kali ini menjadi tahapan awal dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045.
“Visi besar kita adalah Balikpapan Nyaman untuk Semua 2045: Superhub Industri dan Jasa yang Maju serta Berkelanjutan dengan Semangat Madinatul Iman,” jelasnya.
RPJMD 2025–2029 mengusung tema ‘Penguatan Fondasi Transformasi: Balikpapan Cerdas dan Kolaboratif’, dengan fokus pada tata kelola digital, penguatan ekonomi hijau, serta kolaborasi lintas sektor.
Muhamimin menambahkan, penyusunan dokumen ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan serta evaluasi rencana pembangunan daerah.
“RPJMD ini disusun berdasarkan evaluasi mendalam atas capaian periode sebelumnya agar arah pembangunan lebih terukur dan berkesinambungan,” tuturnya.
Raperda ini diharapkan menjadi kompas strategis bagi Balikpapan untuk memperkuat identitasnya sebagai kota jasa dan industri yang modern, inklusif, dan berdaya saing tinggi, tanpa meninggalkan nilai-nilai religius dan lingkungan yang menjadi ciri khasnya. (ADV/DPRD Balikpapan)


Kebakaran Subuh Hanguskan 8 Bangunan di Liang Ilir, 12 KK Kehilangan Rumah: Damkar Terkendala Kurangnya Koordinasi Warga
Tiga Bangunan Hangus Terbakar di Sri Bangun, Damkar Kota Bangun Bergerak Cepat Padamkan Api
Dukungan Baru untuk Damkar Kota Bangun, Tingkatkan Kecepatan Penanganan
Kepala Pos Damkarmatan Kota Bangun Sambut Positif Bantuan Sarana Penyelamatan
Damkar Tabang Ajak Petani Kurangi Pembakaran Lahan demi Lingkungan yang Lebih Aman
Akses Jalan Kayu Jadi Kendala, Damkarmatan Muara Muntai Nilai Viar Lebih Efisien Dibanding Komodo
DPRD Kukar Beri Tenggat Satu Pekan Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Sektor Migas
Ngaku Gaji dan Tabungan, Pasutri Ini Ternyata Hidup Mewah dari Dolar Majikan
12 Pemancing Terjebak Cuaca Buruk di Lamaru, Tim SAR Balikpapan Evakuasi Seluruh Korban dengan Selamat
Tekan Pelanggaran dan Balap Liar, Polres Kukar Luncurkan Operasi Keselamatan Mahakam 2026