Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar.

Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mengintensifkan pembinaan terhadap lembaga-lembaga desa agar sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Pembinaan ini mencakup lima lembaga utama di tingkat desa dan kelurahan, yaitu Rukun Tetangga (RT), Badan Keswadayaan Masyarakat (BKK), Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Posyandu, serta Karang Taruna.
“Kelima lembaga ini merupakan pilar pelayanan dan pembangunan di tingkat desa. Karena itu, penataan kelembagaan menjadi langkah krusial dalam menciptakan tata kelola desa yang baik,” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, Sabtu (17/5/2025).
Asmi menyebutkan bahwa Kukar memiliki 3.154 RT, 816 Posyandu, dan 237 Karang Taruna yang tersebar di seluruh wilayah. Namun, banyak di antaranya yang belum diatur dalam Peraturan Desa (Perdes), padahal hal ini merupakan syarat legal formal agar keberadaan lembaga diakui secara resmi.
“Masih banyak yang belum dituangkan dalam Perdes, padahal ini menjadi dasar pengakuan hukum terhadap eksistensi lembaga,” jelasnya.
Ia juga menyoroti masih adanya kesalahan administratif, seperti penggabungan Surat Keputusan (SK) kelembagaan dan SK pengurus dalam satu dokumen. Padahal, kedua SK tersebut seharusnya dipisahkan sesuai regulasi.
Untuk menindaklanjuti hal itu, DPMD Kukar menggelar sosialisasi serta pendampingan langsung kepada desa-desa binaan.
Selain penataan, lembaga desa juga didorong untuk lebih berdaya melalui pelatihan kapasitas, bantuan operasional seperti Rp50 juta untuk PRT, hingga insentif bagi RT dan Posyandu yang aktif.
“Sebagai bentuk apresiasi, kami juga memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi pengurus RT melalui jaminan sosial. Ini penting karena mereka bekerja sepanjang waktu untuk kepentingan warga,” tegas Asmi.
Meski demikian, Asmi mengakui bahwa optimalisasi peran lembaga dalam pembangunan masih dihadapkan pada tantangan, seperti tarik-menarik kepentingan antar kelompok.
“Idealnya, lembaga-lembaga ini menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa. Tapi realitanya, masih sering terbentur dinamika internal,” ungkapnya.
Sebagai langkah lanjutan, DPMD Kukar tengah menyusun media edukasi berbentuk video narasi oleh Kepala Dinas yang memuat peran strategis lembaga desa.
“Ini kami siapkan untuk memperkuat pemahaman aparatur desa dan meningkatkan partisipasi masyarakat,” tutupnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ak)


Kebakaran Subuh Hanguskan 8 Bangunan di Liang Ilir, 12 KK Kehilangan Rumah: Damkar Terkendala Kurangnya Koordinasi Warga
Tiga Bangunan Hangus Terbakar di Sri Bangun, Damkar Kota Bangun Bergerak Cepat Padamkan Api
Dukungan Baru untuk Damkar Kota Bangun, Tingkatkan Kecepatan Penanganan
Kepala Pos Damkarmatan Kota Bangun Sambut Positif Bantuan Sarana Penyelamatan
Damkar Tabang Ajak Petani Kurangi Pembakaran Lahan demi Lingkungan yang Lebih Aman
Akses Jalan Kayu Jadi Kendala, Damkarmatan Muara Muntai Nilai Viar Lebih Efisien Dibanding Komodo
DPRD Kukar Beri Tenggat Satu Pekan Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Sektor Migas
Ngaku Gaji dan Tabungan, Pasutri Ini Ternyata Hidup Mewah dari Dolar Majikan
12 Pemancing Terjebak Cuaca Buruk di Lamaru, Tim SAR Balikpapan Evakuasi Seluruh Korban dengan Selamat
Tekan Pelanggaran dan Balap Liar, Polres Kukar Luncurkan Operasi Keselamatan Mahakam 2026