
Bupati PPU, Mudyat Noor.
Sambaranews.com, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sedang mempersiapkan peraturan daerah (Perda) yang akan mengatur larangan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Hal ini diungkapkan Bupati PPU, Mudyat Noor, saat mendampingi Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman, dalam pencanangan gerakan modernisasi pertanian di Desa Gunung Mulya, Kecamatan Babulu, Jumat (9/5/2025).
Mudyat Noor menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan lahan pertanian di wilayahnya. Pemkab PPU saat ini sedang melakukan pendataan perubahan fungsi lahan sekaligus menyusun regulasi yang dapat melindungi produktivitas sektor pertanian.
“Alih fungsi lahan tidak hanya berdampak pada produksi pangan, tetapi juga pada ekosistem pertanian dan kesejahteraan petani secara keseluruhan,” tegas Mudyat Noor.
Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan segera dilakukan untuk mempercepat proses penyusunan Perda tersebut. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi petani sekaligus mencegah konversi lahan pertanian menjadi kawasan perkebunan atau peruntukan lainnya.
“Dengan adanya Perda ini, lahan sawah tetap bisa produktif guna mendukung swasembada pangan nasional,” ujar Mudyat Noor menutup pernyataannya.
Kegiatan pencanangan gerakan modernisasi pertanian tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait serta kelompok tani setempat. (nr/Adv Diskominfo PPU)