Sambaranews, Samarinda – Seorang perempuan bernama RI (22), warga Kota Samarinda, menghadapi kejadian tragis yang diduga sebagai tindakan pencabulan oleh seorang anggota kepolisian berinisial AA dari lingkungan Polda Kaltim. Kejadian ini terjadi pada Minggu (4/2/2024) ketika RI sedang berlibur di Kota Balikpapan bersama teman-temannya.
Korban mengalami pelecehan seksual oleh seorang polisi di sebuah rumah kontrakan yang dimiliki oleh tersangka, setelah sebelumnya diajak berkeliling Kota Balikpapan.
Berdasarkan penjelasan dari Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Rina Zainun, pada awalnya korban beserta dua teman wanitanya melakukan perjalanan ke Balikpapan menggunakan mobil, dan kemudian menjemput seorang teman wanitanya yang tinggal di sana.
Tanpa diketahui oleh RI, sang pelaku yang mengetahui keberadaannya di Balikpapan terus bersikeras untuk bertemu secara berdua dengannya.
“Korban sudah menolak diajak bertemu, karena cuma diajak bertemu berdua saja. Dia bilang kalau mau ketemu ya sama teman yang lain juga. Tetapi, terduga pelaku masih terus berupaya mengajak bertemu berdua, hingga akhirnya bertemu di salah satu pantai, tetapi sudah tutup, karena posisinya sudah tengah malam,” ucap Rina Zainun saat dikonfirmasi awak media, Jumat (16/2/2024).
Menghadapi tekanan dari pelaku yang tidak bisa ditahannya, RI akhirnya menyetujui untuk pergi berdua dengan pelaku menggunakan sepeda motor. Pelaku berkomitmen untuk mengantar RI kembali ke tempat penginapannya setelah melakukan kegiatan bersama. Namun, dalam perjalanan, pelaku membuat singgah di sebuah warung untuk membeli minuman keras (miras) yang diklaim sebagai pesanan dari seorang temannya.
“Pelaku ngakunya itu (miras) pesanan temannya, jadi mereka ke rumah temannya itu dan korban tunggu diluar, karena lama akhirnya korban minta pulang, saat itu, terduga sempat minum dua gelas. Akhirnya, mereka pulang dan si perempuan tidak tahu kalau dia dibawa ke kontrakannya,” jelasnya.
Setibanya di kontrakan, RI menolak untuk masuk, namun pelaku dengan paksa menariknya ke dalam kamar. RI berteriak meminta pertolongan, tetapi sayangnya tidak ada yang mendengarnya. Di dalam kamar, pelaku mencekik leher RI, menutup mulut dan hidungnya, serta memaksa kepala RI terbentur ke dinding.
“Karena dibenturkan ke dinding, membuat korban lemas, karena terus memberontak ditambah dibekap terduga pelaku, akhirnya ia pasrah berusaha mengumpulkan tenaga, disitu terduga mencabuli korban. Setelah merasa cukup kuat, akhirnya korban berusaha menggedor dinding, berharap di rumah itu ada yang mendengar, tak juga ada yang dengar di gedor jendela kaca, dan rekan terbuka satu kontrakan terbangun dan menolong korban,” kata Rina.
Rekan pelaku yang melihat kejadian itu langsung menyelamatkan korban dari cengkeraman pelaku. Rekan pelaku juga memarahi pelaku dan mengantarkan korban ke penginapannya. Setelah itu, korban dan teman-temannya segera melapor ke Polda Kaltim.
“Dia langsung laporan, dan melakukan visum, tetapi nanti diminta untuk melengkapi bukti-buktinya, beruap pakaian yang digunakan saat kejadian dan bukti pesan singkat antara terduga serta korban,” tuturnya.
Rina menyampaikan tambahan informasi bahwa pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2024, pihaknya diminta untuk mendampingi korban dalam proses laporan lanjutan di Polda Kaltim.
“Kemarin lanjutan BAP sekalian menyerahkan bukti pakaian dan percakapan keduanya. Selanjutkan kami akan menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian seperti apa,” tandasnya. *(*)