Sambaranews, KUTAI BARAT – Penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kutai Barat terus ditingkatkan. Upaya yang dilakukan oleh tim Reserse Narkoba Polres Kutai Barat ini berhasil mengamankan seorang tersangka bernama M. J. (29) di sekitar jalan Kampung Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung.
Operasi yang dipimpin Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta dan Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan diawali informasi adanya pengiriman paket narkoba.
Melalui penyelidikan yang intensif, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria yang dicurigai mengambil paket dari salah satu jasa ekspedisi.
Tindakan cepat dilakukan dan menangkap M. J.beserta sejumlah barang bukti yang menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua bungkus besar obat keras bertuliskan Y, masing-masing berisi 1000 butir.
Turut diamankan dua buah toples plastik warna putih, satu buah kotak warna coklat, satu buah kresek hitam yang dilapisi lakban bening, satu unit HP merek Realme warna biru, dan satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria F150 warna hitam les hijau beserta kunci kontaknya.
Petugas mengkap M.J. saat akan mengambil kiriman paket tersebut. Setelah ditangkap, M. J. mengakui paket tersebut adalah obat keras yang dibeli secara online melalui salah satu aplikasi penjualan dengan harga Rp 450.000 per 1000 butir.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk menjalani proses penyidikan yang lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen polisi di bawah kepemimpinan Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta dan dukungan Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Barat, serta memberikan peringatan kepada masyarakat tentang bahaya obat-obatan terlarang. *(*)