Sambaranews, Bontang – NA, seorang pria berusia 48 tahun yang tinggal di Muara Badak, telah ditangkap oleh Polsek Muara Badak dan Polsek Sangkulirang karena melakukan penganiayaan terhadap saudara iparnya menggunakan senjata tajam jenis badik.
Pada Selasa (14/3/2023) pukul 14.25 Wita, dia ditangkap di kediaman keluarganya di Sangkulirang.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Iptu Gatot Siswanto awalnya mereka terlibat cekcok. Lalu, tersangka tersulut emosi dan menusuk dada bagian kiri korban menggunakan senjata tajam jenis badik.
“Yang melaporkan itu istrinya ke Polsek Muara Badak,” sebut Kapolsek.
Kejadiannya pada 7 Februari 2023 pukul 06.30. Pertikaian terjadi akibat adanya masalah keluarga.
Tersangka dihadapkan pada konsekuensi hukum karena perbuatannya melanggar pasal 351 KUHPidana yang mengatur tentang tindak penganiayaan.
“Maksimal penjara lima tahun,” jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa badik selain tersangka yang ditangkap.
Sumber: Humas Polda Kaltim


Kunjungi Kejari Kukar, Jaksa Agung RI Tinjau Fasilitas dan Kesiapan SDM
Curi Ponsel di Musholla Nurul Ikhsan, Pelaku dan Dua Penadah Diciduk Polsek Sungai Kunjang
Polsek Samarinda Seberang Bongkar Jaringan Narkotika, Amankan Pil Ekstasi hingga Alat Produksi
Curi Motor di Mess Jalan Pulau Banda, Pelaku Dibekuk Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota
Polsek Samarinda Seberang Bongkar Pabrik Ekstasi Oplosan, Satu Orang Diamankan
Aksi Jambret di Jalan Gelatik Terungkap, Polsek Sungai Pinang Tangkap Pelaku Berkat CCTV
Retreat JMSI Kaltim 2026 Jadi Ruang Refleksi Jurnalis Hadapi Tantangan Zaman
Kantor Lurah Maluhu Resmi Beroperasi, Pemkab Kukar Tingkatkan Pelayanan Publik Awal 2026
Wakili Kukar, Kelurahan Maluhu Raih Juara III LBS Provinsi Kaltim