Sambaranews, Bontang – NA, seorang pria berusia 48 tahun yang tinggal di Muara Badak, telah ditangkap oleh Polsek Muara Badak dan Polsek Sangkulirang karena melakukan penganiayaan terhadap saudara iparnya menggunakan senjata tajam jenis badik.
Pada Selasa (14/3/2023) pukul 14.25 Wita, dia ditangkap di kediaman keluarganya di Sangkulirang.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Iptu Gatot Siswanto awalnya mereka terlibat cekcok. Lalu, tersangka tersulut emosi dan menusuk dada bagian kiri korban menggunakan senjata tajam jenis badik.
“Yang melaporkan itu istrinya ke Polsek Muara Badak,” sebut Kapolsek.
Kejadiannya pada 7 Februari 2023 pukul 06.30. Pertikaian terjadi akibat adanya masalah keluarga.
Tersangka dihadapkan pada konsekuensi hukum karena perbuatannya melanggar pasal 351 KUHPidana yang mengatur tentang tindak penganiayaan.
“Maksimal penjara lima tahun,” jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa badik selain tersangka yang ditangkap.
Sumber: Humas Polda Kaltim


Muhammad Idham Desak Ponpes Ibadurrahman Ditutup, Khawatir Muncul Korban Baru
Berawal dari Kasus Helm Hilang, Polisi Ungkap Pencurian Motor di Loa Kulu
TRC PPA Kaltim Desak DPRD Kukar Perkuat Pengawasan Dugaan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren
Bawa Celurit dan Katana, Dua Debt Collector Diamankan Polres Gunungkidul
Ngamuk di Rumah Mantan Istri, Pria Mabuk Tusuk Warga dan Ancam Bunuh Keluarga
Polsek Rantau Pulung Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 17 Paket Seberat 41,53 Gram
Dijenguk Rudy Mas’ud Saat di Lapas, Rita: Pak Rudy Bersilaturahmi dan Minta Dukungan
Dugaan Pelecehan Seksual Berulang, DPRD Kukar Dorong Penutupan Ponpes Ibadurrahman