Sambaranews, Samarinda – Pada hari Kamis (27/07/2023) siang, Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda dan Polsek Palaran di Kota Samarinda mengadakan konferensi pers mengenai kasus Tindak Pidana Pendagangan Orang (TPPO) di ruang tunggu Polresta Samarinda.
Kapolresta Samarinda melalui Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, S.I.K mengatakan dalam release bahwa telah mengamankan 3 orang pelaku yang berinisial J (22 Tahun), RA (19 Tahun) dan S (26 Tahun).
“Betul, kami telah mengamankan 3 orang pelaku dengan rincian 2 orang pelaku diamankan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda dan 1 orang nya diamankan oleh Polsek Palaran” Ungkap Waka Polresta.
Adapun kronologis kejadian bermula saat Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda menerima informasi dari masyarakat bahwa salah satu hotel di jl Imam Bonjol sering dijadikan tempat transaksi Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukan oleh ABK dengan cara pemesananan sistem online. Kemudian 22 Juli 2023 sekitar pukul 04.30 tim Reskrim berhasil mengamankan pelaku berinisial RA dan J beserta barang bukti berupa 2 unit Hp dan uang sebesar Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya kronologis penangkapan pelaku TPPO berikutnya, Unit Reskrim Polsek Palaran berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial S (26 Tahun) berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu hotel di Palaran sering dijadikan tempat praktek transaksi jual beli oleh PSK atau mucikari. Dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Hp, 1 buah motor dan uang senilai Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).
Atas perbuatannya ketiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut dikenakan pasal 2 Ayat 1 No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. *
sumber: Polda Kaltim


Penginapan di Tenggarong Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Satresnarkoba Polres Kukar Lakukan Penggerebekan
Polsek Loa Kulu Bongkar Peredaran Ganja, Lima Orang Diamankan Termasuk WNA
DPRD Kukar Kawal Kasus Pencabulan di Ponpes, Siapkan RDP Lanjutan dan Pendampingan Korban
Polsek Sebulu Ungkap Kasus Narkotika, Mahasiswa 21 Tahun Ditangkap di Pondok Kandang Ayam
Usai Sidang Vonis Pencabulan di PN Tenggarong, Sempat Terjadi Kejar-kejaran Keluarga Korban dengan Saksi Terdakwa
Vonis 15 Tahun Kasus Pencabulan di Pesantren Kukar Picu Kekecewaan Keluarga Korban
DPRD Kukar Dorong Skema Tahun Jamak Perbaiki Jalan Rusak Kota Bangun–Kenohan
Permudah Urusan SIM hingga STNK, Polantas Menyapa Jadi Andalan Satlantas Kukar
Pinjaman Rp820 Miliar Kukar Dipertanyakan, Bupati: untuk Bayar Rekanan dan Jaga Ekonomi
Puncak Nyepi Caka 1948 di Kerta Buana, Bupati Kukar Tekankan Harmoni dan Persatuan Umat