ilustrasi AI.
TENGGARONG, SAMBARANEWS.COM, – Polsek Tenggarong mengamankan seorang pemuda berusia 21 tahun yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kasus tersebut kini dalam proses penyidikan setelah dilaporkan kepada kepolisian pada Senin (28/9/2026).
Kapolsek Tenggarong AKP Nahrawi mengatakan, polisi langsung melakukan penanganan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.
“Perkara ini sudah kami tangani. Yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan,” ujar Nahrawi, Rabu (30/9/2026).
Nahrawi menjelaskan, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, korban bersama seorang rekannya berada di salah satu lokasi di wilayah Kecamatan Tenggarong.
Korban kemudian berada di sebuah ruangan bersama pemuda yang kini telah diamankan polisi.
Rekan korban yang mengetahui kondisi tersebut kemudian menghubungi pihak keluarga. Keluarga korban selanjutnya datang ke lokasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenggarong untuk diproses secara hukum.
Dalam penanganannya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan terduga pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan.
“Pemeriksaan masih kami lakukan terhadap saksi-saksi maupun tersangka. Barang bukti juga sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” kata Nahrawi.
Selain barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, penyidik turut mengamankan dokumen yang diperlukan untuk memastikan identitas dan usia korban dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, pemuda tersebut disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Nahrawi menegaskan, proses hukum masih berjalan dan penyidik akan mendalami perkara berdasarkan keterangan para pihak serta alat bukti yang telah diperoleh.
“Perkara masih kami dalami dan proses penyidikan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Wartawan: Kusma


Lurah Melayu Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dalam Kebakaran Gang Wakaf, Data Sementara 50 KK Terdampak
75 Bangunan Terbakar di Danau Aji, Damkar Kukar Akui Terkendala Pasokan Air
Reses Masa Persidangan III, Arie Wibowo Serap Aspirasi Warga Samarinda Utara
Dandim Cup Meriahkan HUT ke-81 TNI, 26 SMP/MTs se-Kukar Adu Kemampuan
Peserta KB Aktif di Kukar Capai 88.556 Akseptor hingga September 2026
Puskesmas Rapak Mahang Perkuat Pencegahan Penyakit Menular Seksual, Catin Wajib Screening