Massa aksi menyampaikan tuntutan secara terbuka dalam demonstrasi di Kantor DPC PDIP Kukar.
TENGGARONG – Aksi demonstrasi jilid II yang digelar tiga aliansi organisasi masyarakat (ormas) daerah mewarnai kawasan Kantor DPC PDI Perjuangan Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (25/5/2026).
Massa yang tergabung dalam Remaong Kutai Menamang (RKM), Remaong Kutai Berjaya (RKB), dan Banjar Kayuh Baimbai menuntut Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mundur dari jabatannya.
Dalam aksi itu, perwakilan massa diterima untuk melakukan audiensi bersama jajaran DPC PDI Perjuangan Kukar. Pertemuan berlangsung dengan membahas sejumlah tuntutan yang disampaikan massa aksi.
Selain mendesak Ketua DPRD Kukar mundur, massa juga meminta penghentian sementara aktivitas di ruang Ketua DPRD Kukar serta di Kantor DPC PDIP Kukar hingga tuntutan mereka ditindaklanjuti.
Ketua aliansi aksi, Hebby Nurlan Arafat, mengatakan hasil audiensi menyepakati bahwa tuntutan massa akan diteruskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.
“Alhamdulillah hasil pertemuan hari ini sudah ada kesepakatan. Kawan-kawan dari fraksi PDIP di Kukar akan membawa tuntutan-tuntutan aksi hari ini ke pusat, ke DPP,” ujarnya usai audiensi.
Hebby menyebut pihaknya memberi tenggat waktu sekitar tiga hari untuk menunggu respons dari DPP PDI Perjuangan. Ia menegaskan, tuntutan utama massa aksi tetap meminta tindak lanjut terkait posisi Ahmad Yani sebagai Ketua DPRD Kukar.
“Yang jelas tuntutan hari ini tetap, Saudara Ahmad Yani sebagai Ketua DPRD Kukar dari Fraksi PDI Perjuangan harus mundur, wajib mundur. Apakah nanti mundur secara terhormat atau ada tindakan dari DPP, itu masih dalam proses,” tegasnya.
Ia menilai sejumlah kebijakan dan pernyataan Ahmad Yani tidak berpihak kepada masyarakat. Massa juga meminta Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, turut memperhatikan aspirasi masyarakat Kukar.
“Jika tuntutan tidak direspons, kami tidak akan berhenti di tengah jalan. Kondusivitas di Kutai Kartanegara ini tidak bisa kami jamin,” ucap Hebby.
Sementara itu, Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kukar, Rahmat Dermawan, mengatakan pihaknya menerima aspirasi massa dan akan meneruskannya ke tingkat yang lebih tinggi sesuai mekanisme partai.
“Pada prinsipnya kami terbuka atas semua masukan yang diberikan kepada DPC PDI Perjuangan. Aspirasi masyarakat tentu kami terima,” ujarnya.
Rahmat menjelaskan, DPC PDIP Kukar tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan pemberhentian Ketua DPRD Kukar.
“Karena DPC tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi atau pemberhentian Ketua DPRD, maka tuntutan itu akan kami teruskan ke DPD dan DPP PDI Perjuangan,” katanya.
Menurutnya, proses internal partai memiliki mekanisme tersendiri yang harus dijalankan.
“Ada mekanisme internal partai yang harus dilalui. Kami sebagai kader tentu mengikuti keputusan partai, tetapi aspirasi masyarakat tetap kami tampung dan sampaikan,” tutupnya.
Usai menyampaikan aspirasi di Kantor DPC PDIP Kukar, massa aksi melanjutkan demonstrasi ke Kantor DPRD Kukar dengan pengawalan aparat keamanan. Aksi tersebut berlangsung kondusif.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Sespimti Polri Gelar FGD Karhutla di Loa Kulu, Relawan Soroti Keterbatasan Peralatan
PDIP Kaltim Belum Tentukan Calon Pilwali Samarinda, Ananda: Fokus Masyarakat Dulu
11 Unit Pompa Air Disalurkan untuk Atasi Kekeringan dan Karhutla di Kukar
Kukar Dapat Anggaran Rp107 Miliar untuk Bangun TPST di Loa Ipuh Darat, Ditargetkan Rampung 2029
Karhutla Muara Badak Tembus 200 Hektare, Pemadaman Terus Diintensifkan
PDAM Tirta Mahakam Pastikan Air Bersih Tenggarong Belum Terdampak Intrusi Air Laut
11 Poket Diduga Sabu Diamankan dari Seorang Pria di Sangatta Utara