Barang bukti sepeda motor hasil curian diamankan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Sangkulirang, Sambaranews.com – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat menjadi perhatian warga di Sangkulirang, Kutai Timur, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Pelaku berinisial MI ditangkap Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang bersama Resmob Polres Tarakan saat hendak melarikan diri ke Gorontalo melalui Pelabuhan Tarakan.
Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik Nendra Sudrajat di Masjid Al-Ikhsan, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/5/2026) dini hari. Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Gear merah bernomor polisi KT 2503 RBC saat beristirahat di kamar masjid sebelum salat subuh.
“Korban mengetahui motornya hilang setelah selesai melaksanakan salat subuh. Dari hasil pengecekan CCTV, pelaku terlihat membawa kabur kendaraan sekitar pukul 02.30 Wita,” ujar IPTU Erik Bastian, Sabtu (23/5/2026).
Selain sepeda motor, korban juga kehilangan satu unit telepon genggam dan uang tunai yang berada di dalam dompet.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka sempat melarikan diri dari Sangkulirang menuju Sangatta, lalu ke Kabupaten Berau. Di wilayah tersebut, motor hasil curian dijual seharga Rp3,2 juta untuk biaya pelarian.
Setelah itu, tersangka bergerak menuju Tanjung Selor dan melanjutkan perjalanan ke Tarakan. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Tarakan untuk melakukan pengejaran.
“Anggota berhasil melacak keberadaan pelaku di Tarakan saat hendak menyeberang menuju Kuwandang, Gorontalo,” jelasnya.
Pelaku akhirnya diamankan di taman depan Pelabuhan Tarakan sebelum sempat melarikan diri lebih jauh.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Sangkulirang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian pada malam hari di dalam rumah atau pekarangan tertutup tanpa sepengetahuan pemilik.
Kapolsek Sangkulirang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminalitas, termasuk memastikan kendaraan dalam keadaan aman dan terkunci saat diparkir meski berada di lingkungan tempat ibadah.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Kapolres Cup E-Sports 2026 Resmi Dibuka, 40 Tim Ramaikan Hari Bhayangkara ke-80
Rangkul Warga Binaan, Bupati Kukar: Jangan Antipati pada Mereka
Penjualan Hewan Kurban di Tenggarong Menurun
Pemkab Kukar Serahkan Bus untuk SLBN Tenggarong
HUT ke-46 Sari Jaya Tetap Meriah di Tengah Keterbatasan Anggaran Daerah
Kolaborasi SMK Parti dan Ponpes Darul Izza di Kukar Ubah Eks Tambang Jadi Lahan Produktif
Pelaku Curanmor di Masjid Sangkulirang Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Gorontalo