DPRD Kukar resmi menetapkan dua Raperda menjadi Perda dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III, Senin (11/5/2026).
Tenggarong, Sambaranews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (11/5/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kukar menyepakati pembahasan terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dua di antaranya resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sedangkan lima lainnya dilanjutkan ke tahap pembahasan Panitia Khusus (Pansus).
Dua Perda yang resmi disahkan yakni Perda Pengelolaan dan Pengembangan Budidaya Air Tawar serta Perda Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Kutai.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menjelaskan Perda Budidaya Air Tawar diharapkan mampu memperkuat ketersediaan pangan di Kutai Kartanegara. Sementara itu, Perda Bahasa dan Sastra Kutai menjadi payung hukum dalam upaya pelestarian identitas budaya daerah.
“Kami berharap bahasa daerah (Kutai) menjadi bahasa kedua setelah bahasa Indonesia. Ke depannya, setiap acara di Kutai Kartanegara, termasuk rapat paripurna, sekolah, hingga pertunjukan seni, minimal menggunakan bahasa Kutai sebagai pendamping. Dasarnya sudah ada sekarang,” ujarnya.
Selain dua Perda tersebut, DPRD Kukar juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lima Raperda yang dinilai memiliki dampak jangka panjang bagi masyarakat. Lima Raperda itu meliputi Rencana Pembangunan Industri Kukar 2025–2045, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, Peran Dunia Usaha terhadap Pengembangan Destinasi Wisata, serta Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Salah satu poin yang menjadi perhatian Ahmad Yani adalah Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. Menurutnya, regulasi tersebut penting sebagai bentuk proteksi sosial di tengah masyarakat.
“Ini sangat penting karena memang saat ini belum ada aturan yang mengaturnya. Kita berharap dengan adanya Perda yang akan dibahas Pansus ini, minimal bisa mengurangi kegiatan terlarang tersebut dan melakukan perbaikan,” tegasnya.
DPRD Kukar berharap seluruh Raperda yang kini masuk tahap pembahasan Pansus dapat segera dirampungkan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kutai Kartanegara.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Kadin Kukar Gandeng PT Tunggang Parangan, Bidik Penguatan Ekosistem Bisnis dan PAD Daerah
Disbun Kukar Lakukan Evaluasi Plasma, Ada Perusahaan Belum Merealisasikan Kewajiban
Tunggu SK Gubernur, Pemekaran Wilayah di Kukar Segera Diajukan ke Kemendagri
DPRD Kukar Dorong Perusahaan Sawit Penuhi Kewajiban Plasma untuk Masyarakat
Sempat Picu Ketegangan, Pemkab Kukar Pastikan Raperda Pesantren Disetujui
Razia Tengah Malam, Lapas Tenggarong Bersama TNI-Polri Sikat Barang Terlarang di Blok Hunian