Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kukar berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (11/5/2026).
Tenggarong, Sambaranews.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sempat diwarnai ketegangan terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Senin (11/5/2026).
Dinamika tersebut bermula saat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kukar mempertanyakan status persetujuan pemerintah daerah terhadap Raperda tersebut dalam agenda paripurna. Saat itu, muncul informasi bahwa dokumen persetujuan kepala daerah belum masuk dalam bahan rapat, sehingga memunculkan anggapan bahwa Raperda belum memperoleh persetujuan.
Menanggapi hal tersebut, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kukar, Andi Faisal, menyampaikan protes keras dan bahkan mengancam akan memboikot kebijakan Bupati dan Wakil Bupati apabila Raperda Pesantren tidak diproses.
“Kalau Perda Pesantren tidak masuk dalam paripurna hari ini, PDI Perjuangan akan memboikot segala kebijakan Bupati dan Wakil Bupati,” tegasnya usai skorsing rapat.
Menurut Andi Faisal, keberadaan Perda Pesantren sangat penting sebagai dasar hukum pemerintah daerah dalam memberikan dukungan kepada pondok pesantren di Kutai Kartanegara, termasuk bantuan melalui APBD maupun program beasiswa pesantren.
“Ada beberapa pesantren yang sama sekali tidak terawat. Kami ingin membantu pondok-pondok pesantren, tetapi terhambat regulasi. Karena itu perda ini penting,” ujarnya.
Ia juga menyoroti absennya Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) dalam forum pembahasan. Menurutnya, Bagian Kesra memiliki peran penting sebagai penghubung antara pemerintah daerah, DPRD, Kementerian Agama, organisasi keagamaan, hingga pengasuh pondok pesantren.
Selain itu, Andi Faisal menyebut penyusunan naskah akademik Raperda dilakukan secara swadaya oleh para kiai dan pengelola pesantren tanpa menggunakan anggaran pemerintah.
“Ini murni patungan dari hati yang paling dalam teman-teman kiai, ustaz, dan pondok pesantren di Kutai Kartanegara,” katanya.
Namun demikian, polemik tersebut akhirnya mereda setelah pemerintah daerah memberikan klarifikasi bahwa pada prinsipnya Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren telah mendapat persetujuan dan hanya terkendala administrasi serta keterlambatan dokumen.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, menjelaskan keterlambatan terjadi karena dokumen pendukung dari Bagian Kesra belum rampung saat rapat dimulai.
“Sudah disetujui, tidak ada masalah. Tadi hanya ada kesalahan teknis terkait informasi yang harus disiapkan oleh Kabag Kesra, namun yang bersangkutan sedang ada kegiatan lain sehingga dokumen belum selesai,” jelasnya usai rapat paripurna.
Ia menambahkan, selama masa skorsing rapat, dokumen tersebut akhirnya dapat diselesaikan dan dikirimkan sehingga proses legislasi tetap dapat dilanjutkan.
“Pada prinsipnya sudah ada tanggapan dan sudah disetujui, kemudian antara Kesra dan Pak Bupati juga sudah selesai dan sepakat,” tegasnya.
Setelah klarifikasi tersebut, DPRD Kukar bersama Pemerintah Kabupaten Kukar akhirnya sepakat melanjutkan pembahasan Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren ke tahap Panitia Khusus (Pansus) bersama empat Raperda lainnya.
Dengan demikian, polemik yang sempat muncul dalam rapat paripurna dipastikan tidak menghambat proses pembahasan Raperda Pesantren yang dinilai penting bagi pengembangan pondok pesantren di Kutai Kartanegara.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Kadin Kukar Gandeng PT Tunggang Parangan, Bidik Penguatan Ekosistem Bisnis dan PAD Daerah
Disbun Kukar Lakukan Evaluasi Plasma, Ada Perusahaan Belum Merealisasikan Kewajiban
Tunggu SK Gubernur, Pemekaran Wilayah di Kukar Segera Diajukan ke Kemendagri
DPRD Kukar Dorong Perusahaan Sawit Penuhi Kewajiban Plasma untuk Masyarakat
DPRD Kukar Sahkan Dua Perda, Lima Raperda Lanjut ke Tahap Pansus
Razia Tengah Malam, Lapas Tenggarong Bersama TNI-Polri Sikat Barang Terlarang di Blok Hunian