Suasana RDP DPRD Kukar yang membahas pemenuhan kewajiban plasma perusahaan sawit untuk masyarakat.
Tenggarong, Sambaranews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perusahaan perkebunan dan pemerintah daerah di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Senin (11/5/2026).
Rapat tersebut membahas evaluasi pemenuhan kewajiban plasma perusahaan perkebunan sawit bagi masyarakat di wilayah Kutai Kartanegara.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan rapat digelar untuk memastikan seluruh perusahaan perkebunan di Kukar menjalankan kewajiban kemitraan kepada masyarakat sekitar.
“Hari ini kegiatannya bagaimana kita memastikan seluruh perusahaan perkebunan di Kutai Kartanegara memenuhi hak masyarakat terkait plasma,” ujarnya.
Ia menyebut, dari total 52 perusahaan perkebunan sawit yang ada di Kukar, sebagian telah menjalankan kewajiban plasma. Namun, masih terdapat perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Menurut Ahmad Yani, pola kemitraan antara perusahaan dan masyarakat harus mampu memberikan manfaat nyata bagi warga desa dan petani sawit, terutama di wilayah pelosok.
“Kita harap pola kemitraan ini bisa membangun daerah, menyejahterakan petani sawit dan masyarakat desa,” katanya.
Dalam rapat itu juga terungkap sejumlah perusahaan mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban plasma akibat keterbatasan lahan. Kondisi tersebut menyebabkan target penyediaan plasma sebesar 20 persen dari total lahan perkebunan belum terpenuhi.
Salah satu perusahaan yang disoroti yakni PT REA Kaltim yang disebut masih memiliki kekurangan sekitar 3.000 hektare lahan plasma sesuai perizinan yang dimiliki.
“Karena plasma 20 persen itu belum terpenuhi, ada kekurangan sekitar 3.000 hektare,” jelasnya.
Ahmad Yani menambahkan, sebagian masyarakat dan kepala desa menginginkan pola plasma berbasis lahan dibandingkan bentuk kemitraan lainnya. Karena itu, DPRD Kukar akan melakukan evaluasi terhadap skema yang diterapkan perusahaan.
Ia berharap perusahaan perkebunan dapat mencari solusi agar kewajiban plasma tetap terpenuhi, baik melalui penyediaan lahan maupun pola kemitraan lain yang disepakati bersama masyarakat.
“Kita harap ke depan ada solusi terbaik sehingga hak masyarakat tetap terpenuhi dan hubungan antara perusahaan dengan masyarakat berjalan baik,” pungkasnya.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Bolos Saat Jam Pelajaran, 23 Pelajar Terjaring Satpol PP Kukar di Sejumlah Tempat Nongkrong
Ribuan Warga Padati Tenggarong, Mengulur Naga dan Belimbur Tutup Rangkaian Erau 2026
Hadiri Puncak Erau 2026, Basuki Sebut Budaya Kutai Jadi Inspirasi Pembangunan IKN
Seluang Mudik hingga Belimbur Beras Meriahkan Bepelas Malam VI Erau Adat Kutai 2026
Disembunyikan dalam Es Kelapa, 9 Paket Diduga Sabu Gagal Diselundupkan ke Lapas Tenggarong
5 Handphone hingga Senjata Tajam Ditemukan dalam Razia Lapas Tenggarong
Polisi Temukan 19 Poket Sabu di Ventilasi Kamar Warga Rantau Pulung
Diduga Curi 115 Janjang Sawit, Lima Pria Diamankan di Perkebunan Rantau Pulung