Suasana RDP DPRD Kukar yang membahas pemenuhan kewajiban plasma perusahaan sawit untuk masyarakat.
Tenggarong, Sambaranews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perusahaan perkebunan dan pemerintah daerah di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Senin (11/5/2026).
Rapat tersebut membahas evaluasi pemenuhan kewajiban plasma perusahaan perkebunan sawit bagi masyarakat di wilayah Kutai Kartanegara.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan rapat digelar untuk memastikan seluruh perusahaan perkebunan di Kukar menjalankan kewajiban kemitraan kepada masyarakat sekitar.
“Hari ini kegiatannya bagaimana kita memastikan seluruh perusahaan perkebunan di Kutai Kartanegara memenuhi hak masyarakat terkait plasma,” ujarnya.
Ia menyebut, dari total 52 perusahaan perkebunan sawit yang ada di Kukar, sebagian telah menjalankan kewajiban plasma. Namun, masih terdapat perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Menurut Ahmad Yani, pola kemitraan antara perusahaan dan masyarakat harus mampu memberikan manfaat nyata bagi warga desa dan petani sawit, terutama di wilayah pelosok.
“Kita harap pola kemitraan ini bisa membangun daerah, menyejahterakan petani sawit dan masyarakat desa,” katanya.
Dalam rapat itu juga terungkap sejumlah perusahaan mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban plasma akibat keterbatasan lahan. Kondisi tersebut menyebabkan target penyediaan plasma sebesar 20 persen dari total lahan perkebunan belum terpenuhi.
Salah satu perusahaan yang disoroti yakni PT REA Kaltim yang disebut masih memiliki kekurangan sekitar 3.000 hektare lahan plasma sesuai perizinan yang dimiliki.
“Karena plasma 20 persen itu belum terpenuhi, ada kekurangan sekitar 3.000 hektare,” jelasnya.
Ahmad Yani menambahkan, sebagian masyarakat dan kepala desa menginginkan pola plasma berbasis lahan dibandingkan bentuk kemitraan lainnya. Karena itu, DPRD Kukar akan melakukan evaluasi terhadap skema yang diterapkan perusahaan.
Ia berharap perusahaan perkebunan dapat mencari solusi agar kewajiban plasma tetap terpenuhi, baik melalui penyediaan lahan maupun pola kemitraan lain yang disepakati bersama masyarakat.
“Kita harap ke depan ada solusi terbaik sehingga hak masyarakat tetap terpenuhi dan hubungan antara perusahaan dengan masyarakat berjalan baik,” pungkasnya.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Kadin Kukar Gandeng PT Tunggang Parangan, Bidik Penguatan Ekosistem Bisnis dan PAD Daerah
Disbun Kukar Lakukan Evaluasi Plasma, Ada Perusahaan Belum Merealisasikan Kewajiban
Tunggu SK Gubernur, Pemekaran Wilayah di Kukar Segera Diajukan ke Kemendagri
Sempat Picu Ketegangan, Pemkab Kukar Pastikan Raperda Pesantren Disetujui
DPRD Kukar Sahkan Dua Perda, Lima Raperda Lanjut ke Tahap Pansus
Razia Tengah Malam, Lapas Tenggarong Bersama TNI-Polri Sikat Barang Terlarang di Blok Hunian
DPRD Kukar Dorong Perusahaan Sawit Penuhi Kewajiban Plasma untuk Masyarakat